Sidang ITE di Bandar Lampung
Fakta Sidang Penyebar Konten Asusila di Facebook, Sempat Rayu Wanita untuk Buka Baju
Terdakwa penyebar konten asusila di Facebook sempat merayu wanita untuk buka pakaian melalui video call di WhatsApp.
"P kemudian menghubungi AS, terdakwa mengadaikan telepon seluler miliknya kepada saksi P sebesar Rp 200 ribu karena ingin berjudi sabung ayam," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).
Masih kata Sabi'in, kemudian saksi SM bersama AS dan P melakukan panggilan video WhatsApp sambil membuka galeri telepon seluler milik terdakwa.
"Kemudian saksi SM melihat banyak video dan foto AS di dalam telepon seluler milik terdakwa."
"Kemudian SM juga melihat ada 4 akun facebook di telepon seluler milik terdakwa, yang mana dua akun menjadi barang bukti," tandas Sabi'in.
Baca juga: Tempat Wisata di Bandar Lampung Wajib Sediakan Fasilitas Protokol Kesehatan
Baca juga: Jadi Anggota DPRD Lampung, Puji Sartono Akan Perjuangkan Kabupaten Bandar Lampung Baru
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)