Sidang ITE di Bandar Lampung
Fakta Sidang Penyebar Konten Asusila di Facebook, Sempat Rayu Wanita untuk Buka Baju
Terdakwa penyebar konten asusila di Facebook sempat merayu wanita untuk buka pakaian melalui video call di WhatsApp.
2. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU
Vonis terhadap penyebar konten asusila di Facebook, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Sabi'in menyatakan, terdakwa Anton Sujarwo melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Meminta agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ungkapnya, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Sabi'in juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandasnya.
Sementara terdakwa Anton sempat melakukan pembelaan secara lisan dengan mengakui segala perbuatannya.
Anton juga mengaku menyesal serta mohon keringanan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
3. Pertimbangan hakim
Majelis hakim mengurangi sedikit hukuman pelaku penyebar konten asusila di Facebook lantaran beberapa pertimbangan.
Dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (4/1/2020), Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyampaikan pertimbangannya.
Menurut Hendro, selama persidangan hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Hendro Wicaksono.
Hendro menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai terhadap norma-norma yang ada dalam masyarakat," tutur Hendro Wicaksono.
Lalu, perbuatan terdakwa merusak penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.