Sidang ITE di Bandar Lampung

Vonis Terhadap Penyebar Konten Asusila di Facebook Lebih Ringan 6 Bulan

Vonis terhadap penyebar konten asusila di Facebook, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan oleh JPU.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi asusila. Vonis Terhadap Penyebar Konten Asusila di Facebook Lebih Ringan 6 Bulan. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis terhadap penyebar konten asusila di Facebook, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Sabi'in menyatakan, terdakwa Anton Sujarwo melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Meminta agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ungkapnya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Vanessa Angel Menanti Vonis Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Baca juga: BREAKING NEWS Sebar Konten Asusila di Facebook, Warga Lampung Selatan Divonis 2 Tahun Bui

Selain itu, Sabi'in juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

Sementara terdakwa Anton sempat melakukan pembelaan secara lisan dengan mengakui segala perbuatannya.

Anton juga mengaku menyesal serta mohon keringanan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, lantaran sebar konten asusila melalui akun Facebook, seorang pria asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama dua tahun.

Pria ini diketahui bernama Anton Sujarwo (31), warga Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan.

Baca juga: BPBD Catat Terjadi 27 Kali Bencana Banjir di Bandar Lampung Sepanjang 2020

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Tusuk Pemuda di Bandar Lampung

Anton divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/1/2021).

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hendro Wicaksono, Senin.

Selain itu, Hendro Wicaksono juga mengganjar pidana denda sejumlah Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved