Lampung Selatan
Tilap Uang Rp 471 Juta Milik PT Indomarco, Sales asal Bandar Lampung Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edi Yulianto mengatakan, tersangka merupakan sales marketing di PT Indomarco Adi Prima.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Selatan mengamankan Hariyadi (24), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Tersangka diduga menggelapkan uang milik PT Indomarco Adi Prima.
Tersangka diamankan di kediamannya, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edi Yulianto mengatakan, tersangka merupakan sales marketing di PT Indomarco Adi Prima.
Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Oknum Anggota Polres Tanggamus Dipecat karena Terlibat Penggelapan Mobil
Ia diduga menilap uang perusahaan dengan cara membuat faktur fiktif.
Modus yang digunakan tersangka dengan meminta sopir mengirim barang ke toko lain.
Kemudian barang milik perusahaan dijual secara tunai oleh tersangka.
Namun, hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke PT Indomarco Adi Prima.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 471.718.635.
Baca juga: Bertambah 12 Kasus Baru Covid-19 di Lampung Selatan, 2 Diantaranya Meninggal Dunia
Baca juga: Kasus Stunting di Lampung Selatan 3,6 Persen
“Pihak perusahaan kemudian melaporkan tindakan penggelapan oleh tersangka ke Polres Lampung Selatan. Laporan ini ditindaklanjuti unit Tipiter,” terang Edi Yulianto, Jumat (8/1/2021).
“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Edi Yulianto.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 151 lembar kopian faktur penjualan dari PT Indomarco. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)