Pesawaran

Terlibat Curanmor, 2 Buruh Diamankan Tekab 308 Polsek Gedongtataan

Keduanya diduga kuat mencuri sepeda motor di kediaman Pekik Gentur Suyoso (30), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Dok Polsek Gedongtataan
Dua buruh ditangkap petugas Tekab 308 Polsek Gedongtataan karena diduga terlibat curanmor. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dua buruh ditangkap petugas Tekab 308 Polsek Gedongtataan karena diduga terlibat curanmor.

Mereka adalah Rudi Karyadi (38), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, dan Yongki Hasanudin (27), warga Desa Kandis, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya diduga kuat mencuri sepeda motor di kediaman Pekik Gentur Suyoso (30), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Yongki telah tertangkap lebih dahulu dalam perkara berbeda.

Baca juga: Terekam CCTV, 2 Motor Beat di Kedai Soto Ayam Lamongan Kedamaian Raib

Baca juga: Beraksi di Way Halim, Pelaku Curanmor Gasak Motor Milik Pegawai Konter

Selanjutnya, dikembangkan terhadap tersangka Rudi Karyadi.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, Rudi ditangkap di kediamannya di Perumnas Pesawaran Residence, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Jumat (15/1/2021).

"Ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gedongtataan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (17/1/2021).

Diungkap Aris, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 26 Desember 2020 pukul 03.00 WIB.

Ketika itu pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih bernomor polisi BE 3652 DM.

Baca juga: Polsek Tegineneng Pesawaran Larang Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan Massa

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Lampung, 75 Nakes di Pesawaran Dilatih Vaksinator Selama Tiga Hari

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Gedongtataan.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedongtataan.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curat.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved