Pilkada Bandar Lampung 2020
Wiyadi Buka-bukaan soal Tudingan TSM Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Wiyadi, ketua Tim Pemenangan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke MA melalui kuasa hukum.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah optimistis gugatan terhadap putusan KPU Bandar Lampung dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pihaknya menggugat dengan laporan keberatan atas putusan KPU Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang tercantum dalam surat nomor 007/HK.03/.1-KPT/KPU-Kot/1/2021 pada 8 Januari 2021.
Wiyadi, ketua Tim Pemenangan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke MA melalui kuasa hukum.
Wiyadi memastikan gugatan tersebut akan diterima meski belum mendapatkan nomor register dari MA.
Sekadar diketahui, MA sedang menerapkan work from home (WFH) akibat pandemi Covid-19.
“Gugatan kami pasti dikabulkan oleh MA. Kami tim paslon bekerja sama dengan tim bantuan hukum dan advokasi sudah mendaftar ke MA. Tapi seperti yang kita tahu, MA lockdown. MA akan buka lagi pada hari Senin,” kata Wiyadi, Minggu (17/1/2021).
Wiyadi mengatakan, waktu pendaftaran perkara gugatan ke MA tidak bisa dikatakan hangus mengingat kejadi luar biasa di tengah pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, merujuk pada surat edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan, pemeriksaan perkara dapat ditunda.
"Jadi dalam surat edaran itu dijelaskan, terhadap perkara perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan undang-undang, hakim dapat menunda walaupun melampaui tenggang waktu," jelas Wiyadi.
"Dan hakim memerintahkan kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara adanya kejadian yang luar biasa berdasarkan surat edaran," terang Wiyadi.
Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga menyatakan putusan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti TSM tidaklah benar.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bantuan beras Covid-19 yang disalurkan oleh Pemkot Bandar Lampung, Lampung selama 5 tahap, mulai April hingga pertengahan September 2020.
“Kami mencari bukti yang ada di masyarakat. Dalam bantuan itu jelas tertulis bantuan Pemkot Bandar Lampung Wali Kota Bandar Lampung Drs H Herman HN MM," kata Wiyadi.
Terkait info yang beredar bahwa bagi yang tidak memilih paslon nomor urut 3 tidak akan mendapat bantuan beras Covid-19, Wiyadi menegaskan bahwa tidak pernah ada statemen dari paslon ataupun tim pemenangan untuk memaksa atau menyampaikan hal tersebut kepada warga.