Pilkada Bandar Lampung 2020

Wiyadi Buka-bukaan soal Tudingan TSM Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Wiyadi, ketua Tim Pemenangan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke MA melalui kuasa hukum.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Pribadi Wiyadi
Wiyadi, ketua Tim Pemenangan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, bicara soal tudingan pelanggaran TSM. 

“Jadi kami menegaskan bahwa tidak pernah ada statemen dari kami atau paslon untuk memaksa atau menyampaikan kepada warga kalau mendapat beras harus memilih pasangan nomor urut 3,” sebut Wiyadi.

Terkait pembagian dana kelompok sadar wisata (pokdawis), Wiyadi juga menegaskan hal ini tidak ada kaitannya dengan paslon nomor urut 3.

Dana pokdawis tersebut bersumber dari dana pemerintah pusat yang diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia.

Begitu juga dengan adanya tuduhan yang menyatakan paslon nomor urut 3 menggunakan dana PKK Bandar Lampung.

Menurutnya, Eva Dwiana sudah cuti sebagai ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandar Lampung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Surat cuti tersebut juga sudah ditandatangi oleh ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung.

“Jadi selama proses kampanye dan pilkada, beliau tidak menjabat lagi sebagai ketua PKK Bandar Lampung, jadi tidak bisa dikait-kaitkan dengan kegiatan PKK,” kata Wiyadi.

Belum Teregistrasi

Nasib paslon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah di ujung tanduk.

Setelah dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Bandar Lampung melalui surat nomor 007/HK.03/.1-KPT/KPU-Kot/1/2021 pada 8 Januari 2021, Eva Dwiana-Deddy Amarullah menemui hambatan dalam melakukan upaya hukum.

Langkah hukum yang ditempuh Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan menggugat putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung (MA) tak berjalan mulus.

Sebab, gugatan tersebut tidak dapat diregistrasi oleh MA.

Penyebabnya, MA sedang memberlakukan lockdown, sehingga pegawainya bekerja di rumah alias work from home (WFH).

Pasalnya, wilayah Jakarta saat ini masuk zona hitam Covid-19.

Batas waktu tiga hari kerja untuk melakukan upaya hukum pasca putusan KPU Bandar Lampung sudah hangus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved