Pilkada Bandar Lampung 2020

Wiyadi Buka-bukaan soal Tudingan TSM Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Wiyadi, ketua Tim Pemenangan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke MA melalui kuasa hukum.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Pribadi Wiyadi
Wiyadi, ketua Tim Pemenangan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, bicara soal tudingan pelanggaran TSM. 

Waktu tiga hari kerja itu terhitung sejak Selasa (12/1/2021) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo seusai menyambangi gedung MA, Jumat (15/1/2021).

Kedatangan KPU Bandar Lampung ke MA untuk menanyakan kelanjutan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Benar, MA belum menerima berkas permohonan upaya hukum apa pun terkait pembatalan calon di Pilkada Bandar Lampung hingga Selasa lalu," ujar Fery Triatmojo kepada Tribunlampung.co.id.

Ditanya lebih lanjut terkait nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ia masih enggan berkomentar.

Hal sama dikatakan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Ia tak membantah laporan Eva Dwiana-Deddy Amarullah belum teregistrasi di MA.

Namun, ia belum dapat berkomentar banyak.

"Nah, kalo itu kita belum tahu. Tim kita memang sudah bertemu panitera MA di Jakarta. Tapi masih kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Dedy Triyadi ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat.

Dedy membenarkan saat ini MA sedang lockdown dan menerapkan WFH.

"Iya, sebagai informasi, lingkungan di MA ini sedang WFH dan dibatasi karena zona hitam kondisinya," beber Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved