Lampung Selatan

Aksi Heroik Jevani Kejar Remaja 16 Tahun yang Curi Motor saat Siang Bolong

remaja usia 16 tahun asal Lampung Timur ditangkap polisi karena menjadi pelaku curanmor di Lampung Selatan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi kejar-kejaran. Seorang remaja usia 16 tahun asal Lampung Timur ditangkap polisi karena menjadi pelaku curanmor di Lampung Selatan. 

Laporan Reporter Tribunlampungco.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Seorang remaja usia 16 tahun asal Lampung Timur ditangkap polisi karena menjadi pelaku curanmor di Lampung Selatan.

Remaja 16 tahun tersebut ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, seusai melakukan pencurian sepeda motor di Desa Serdang, Lampung Selatan, pada Minggu (17/1/2021).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hafidz mengatakan, pelaku inisial IA, warga Sekampung Udik, Lampung Timur, melakukan aksi curanmor bersama seorang rekannya.

Baca juga: Apesnya Komplotan Curanmor di Lampung Tengah, Motor Curian Pecah Ban, Motor Pelaku Putus Rantai

Baca juga: Curanmor di Rajabasa, Pelaku Gasak Motor Trail Honda CRF 150

“Kedua pelaku melakukan curanmor Honda Beat BE 2315 ACH milik Jevani Andrean yang terparkir di depan rumah saat pemiliknya makan siang di dalam rumah,” kata Kompol Talen Hafidz, Senin (18/1/2021).

Kedua pelaku menjalankan aksinya secara merusak kunci sepeda motor.

Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor ke arah jalan Soetami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Aksi kedua pelaku ini diketahui korban yang sedang makan, karena mendengar ada suara helm jatuh.

Korban yang melihat sepeda motornya tidak ada kemudian berusaha melakukan pengejaran bersama Dilva, keponakannya.

Tepat di depan PT Pokhpand, korban melihat sepeda motornya dikendarai kedua pelaku.

Baca juga: Bertambah 7 Kasus Positif Covid-19 di Lampung Selatan

Baca juga: Kalianda Catat Prestasi Baru Peringkat 2 Kasus Positif Covid-19 di Lampung Selatan

Korban, terus Talen, menyalip sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Korban menedang sepeda motor miliknya yang dibawa kabur pelaku."

"Saat pelaku terjatuh, korban mengamankannya dan membawanya ke pos satpam PT Pokhpand,” ujar Kompol Talen Hafidz.

Sedangkan satu pelaku lagi berhasil kabur.

Setelah itu, tim unit buser Polsek Tanjung Bintang, yang menerima informasi, langsung menuju lokasi dan membawa pelaku IA.

Pelaku sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan akibat luka karena terjatuh.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk penyidikan lebih lanjut."

"Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” kata Kompol Talen Hafidz.

Kejar Pelaku Penodongan

Aksi korban yang kejar pelaku kejahatan juga pernah terjadi di Lampung Tengah.

Ketika itu, korban Suparman mengejar dua pelaku yang menodongnya menggunakan truk yang ia kendarai.

Korban berhasil menghentikan laju motor kedua pelaku.

Kronologis kejadian penodongan itu kata warga Lampung Selatan itu, saat ia beristirahat dari Lampung Selatan menuju Tulangbawang.

"Saat truk saya pinggirkan di bahu jalan, tiba-tiba datang dua orang berkendara motor berboncengan mendekat truk, dan satu orang masuk ke dalam truk," terang Suparman.

Korban terkejut melihat seseorang masuk, langsung ditodong pakai sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang di bagian perutnya sambil diancam supaya jangan melawan.

"Parang sudah menempel di perut."

"Saya diminta jangan melawan dan disuruh keluarkan handphone."

"Terus saya keluarkan dan langsung dia rampas," ucap korban.

Tak mau kehilangan telepon genggam miliknya jenis Xiaomi Redmi 5a warna silver, korban mengejar para pelaku yang melaju mengendarai sepeda motor.

"Saya kejar pakai dump truk yang saya bawa."

"Motor (pelaku) saya pepet, dan akhirnya terjatuh."

"Setelah itu saya minta tolong warga," beber korban.

Pelaku penodongan tersebut diketahui merupakan oknum PNS di Tulangbawang.

Ia nekat melakukan aksi penodongan dan perampasan di Lampung Tengah.

Pelaku berinisial HDR (37) warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

HDR ditangkap polisi seusai melakukan penodongan dan perampasan satu unit telepon genggam milik korban Suparman di Jalur Lintas Pantai Timur Sumatera, Bandar Mataram, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, HDR ditangkap setelah korban berhasil mengejarnya dan patroli kepolisian melintas.

"Pelaku ini berdasarkan keteranganya adalah oknum PNS di Tulang Bawang. Pelaku melakukan penodongan dan merampas Handphone korban Suparman (21), saat berhenti di ruas Jalinpantim, Bandar Mataram," ujar Iptu Jepri Saifullah.

Jepri melanjutkan, korban ditodong oleh dua orang saat sedang beristirahat di bawah pohon di pinggir Jalinpantim Bandar Mataram.

"Datang pelaku dua orang, dan satu orang langsung menodong korban lalu merampas telepon genggam korban, lalu pergi melarikan diri," terang Kapolsek.

Pelaku HDR saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.

Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan Ribuan Burung Hutan Liar Tanpa Dokumen

Baca juga: Bertambah 12 Kasus Baru Covid-19 di Lampung Selatan, 2 Diantaranya Meninggal Dunia

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved