Berita Nasional

BLT Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Cek Syaratnya

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menggulirkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

BLT diperuntukan ibu hamil dan anak usia dini.

Selain itu, ada juga BLT PKH ini kepada siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori, para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Baca juga: Celine Evangelista Diisukan Pisah Ranjang dengan Stefan William, Kini Merasa Kesepian

Baca juga: Yuliana Dihabisi Pelanggannya karena Tak Mau Hubungan Kedua Kali

Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Mantan Bupati Lamteng Mustafa Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Baca juga: Nikita Mirzani Curiga Hana Hanifah Bisa Beli Mobil Rp 2 Miliar dari Gadun

Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved