Tribun Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Akan Input Adminduk Kematian Secara Digital

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tulangbawang Barat (Tubaba) akan meluncurkan program inovasi e-Book

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tulangbawang Barat (Tubaba) akan meluncurkan program inovasi e-Book pemakaman atau aplikasi buku register pemakaman.

Aplikasi ini penting untuk mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian.

Kepala Disdukcapil Tubaba, Ahmad Hariyanto, mengatakan, e-Book pemakaman tersebut diperuntukkan untuk seluruh tiyuh.

"Aplikasi ini untuk memudahkan penginputan data masyarakat dalam kepengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk) kematian. Kalau selama ini dilakukan manual, ke depan akan dilakukan digital," ungkap Ahmad Hariyanto, Senin (18/1).

Peluncuran aplikasi ini merujuk Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 472.12/2701/Dukcapil perihal peningkatan pencatatan peristiwa kematian.

Ahmad Hariyanto menyebut, sejauh ini, pelaporan kematian di Tubaba kurang maksimal.

Baca juga: Disdukcapil Kota Metro Sebut Akses Data Kependudukan Semakin Mudah

Padahal, laporan kematian itu penting untuk perbaharuan atau update data penduduk serta penerbitan akta kematian bagi warga.

Untuk itu, lanjut dia, nantinya akan ada petugas di setiap tiyuh yang mengelola program tersebut.

Petugas itu ditunjuk dari pemerintah tiyuh untuk kemudian diberi pelatihan atau arahan cara penggunaan e-Book pemakaman.

"Saat ini program sedang dalam proses pembuatan, dan dalam waktu dekat atau sebelum pertengahan tahun 2021 ini, segera di-launching," tandasnya.

Salah satu hal mendasar bidang administrasi kependudukan adalah pencatatan peristiwa penting.

Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Baca juga: Disdukcapil Bandar Lampung Pastikan Blanko e-KTP Aman

Dari sepuluh peristiwa penting tersebut, setidaknya ada dua peristiwa yang sering terabaikan oleh seseorang atau anggota keluarganya, yakni kematian dan lahir mati.

Biasanya, anggota keluarga atau ahli waris baru akan mengurus akta kematian apabila ada keperluan pembagian warisan atau mendapatkan asuransi.

Menyadari hal itu, tanggal 17 Maret 2016 Dirjen Dukcapil menerbitkan Surat Edaran Nomor 472.12/2701/Dukcapil perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved