Lampung Tengah
Baru Selesai Transaksi, Pengedar dan Pembeli Sabu di Bumiratu Nuban Diciduk Polisi
Dua pria asal Bumiratu Nuban diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah seusai transaksi sabu di pinggir jalan.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua pria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah seusai transaksi sabu di pinggir jalan.
Keduanya adalah Deni (23) dan Mar'i (27), warga Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebutkan sedang ada transaksi narkoba di pinggir jalan Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Jumat (15/1/2021) lalu.
"Di lokasi, kami temukan seorang pemuda yang dicurigai baru saja melakukan transaksi narkoba. Terus kami lakukan penyergapan dan penggeledahan," kata Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Warga Punggur Diamankan Polres Lampung Timur dengan Barang Bukti Sabu
Baca juga: Bapak dan Anak asal Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diamankan Bawa Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Dari dalam saku celana pelaku Deni, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
Setelah itu, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah Mar'i di Kampung Sukajawa.
Di sana, ditemukan barang bukti lainnya.
"Di rumah pelaku Mar'i ditemukan barang bukti lain berupa satu buah alat isap sabu (bong), dua bungkus plastik klip bekas pakai, satu buah kertas aluminium foil berikut satu buah korek api gas," kata AKP Hendra Gunawan.
Deni mengaku sabu tersebut dibeli dari Mar'i seharga Rp 300 ribu.
Baca juga: Apesnya Komplotan Curanmor di Lampung Tengah, Motor Curian Pecah Ban, Motor Pelaku Putus Rantai
Baca juga: Tantang Polisi Geledah Rumahnya, Warga Seputih Mataram Kedapatan Simpan Pistol di Bawah Rak Piring
Rencananya, serbuk kristal haram itu dikonsumsinya sendiri.
Mar'i juga mengaku barang bukti sabu dan alat isapnya merupakan miliknya dan baru saja digunakan.
Deni dan Mar'i dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
pengedar sabu
transaksi sabu
Bumiratu Nuban
Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah
Tribunlampung.co.id
Lampung
3 Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi Lagi Asik Main Dadu Koprok |
![]() |
---|
Polsek Terusan Nunyai Tangkap DPO Pencurian dengan Modus Mendongkel Jendela |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Lampung Tengah Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perda |
![]() |
---|
Napi Lapas Kelas II B Gunung Sugih Simpan Sabu dan Ekstasi, Kini Diserahkan ke Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Ngaku Pura-pura Kena Tabrak |
![]() |
---|