Lampung Tengah
Tantang Polisi Geledah Rumahnya, Warga Seputih Mataram Kedapatan Simpan Pistol di Bawah Rak Piring
Kedatangan Aiptu Maryono untuk mengkonfirmasi terkait laporan sejumlah warga bahwa TRP kerap membawa senpi beserta amunisinya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - TRP (48), warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Sempat berbohong kepada polisi, ia pun diamankan karena kedapatan memiliki senjata api.
Namun, ia membantah disebut memiliki senpi.
TRP awalnya didatangi oleh Kanit Intel Polsek Seputih Mataram Aiptu Maryono bersama Heru selaku pamong Kampung Sumber di rumahnya, Rabu (13/1/2021) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Sasar Indekos, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Acungkan Senpi ke Warga
Baca juga: Larang Petani Garap Sawah Sambil Bawa Senpi dan Sajam, 2 Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Kedatangan Aiptu Maryono untuk mengkonfirmasi terkait laporan sejumlah warga bahwa TRP kerap membawa senpi beserta amunisinya.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jefry Saifullah, polisi meminta TRP menyerahkan senpi.
"Pelaku mengelak jika ia memiliki atau menyimpan senjata api di rumahnya. Bahkan, ia menyuruh anggota kepolisian dan pamong kampung untuk datang dan menggeledah rumahnya," terang Iptu Jefry Saifullah, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (19/1/2021).
Polisi nyaris pulang dengan tangan hampa.
Namun, saat mencari di bawah rak piring, polisi menemukan senpi milik TRP.
Baca juga: Apesnya Komplotan Curanmor di Lampung Tengah, Motor Curian Pecah Ban, Motor Pelaku Putus Rantai
Baca juga: BREAKING NEWS Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor asal Terusan Nunyai Babak Belur Dihajar Massa
"Anggota yang menggeledah rumah mencurigai keberadaan dua rak piring di bagian dapur rumah. Kemudian Kanit Intel meminta tolong kepada pamong Heru untuk memeriksa di bawah rak piring tersebut," kata Iptu Jefry.
Di bawah rak piring terdapat bungkusan plastik warna hitam.
Setelah dibuka, ternyata bungkusan itu berisi sepucuk senpi berikut amunisinya.
"Di dalam bungkusan plastik ditemukan satu pucuk senpi jenis pistol FN dengan tiga butir peluru tajam di luar dan tiga butir peluru tajam yang masih ada di dalam magazin," ujar Kapolsek.
TRP berikut barang bukti pistol FN buatan Swedia warna hitam dan enam butir amunisi itu pun dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram.
TRP diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)