Pilkada Serentak 2020 di Lampung

KPU Lampung Minta KPU Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Paslonkada Terpilih

sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 penetapan paslon paling lama lima hari  setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregristrasi

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Lampung Ismanto. KPU Lampung Minta KPU Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Paslonkada Terpilih 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung meminta jajaran KPU di empat kabupaten/kota yang tidak bersengketa segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Empat kabupaten/kota itu yakni Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, dan Way Kanan.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Ismanto mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 penetapan paslon paling lama lima hari  setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregristrasi  dalam Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Iya kami KPU Provinsi Lampung sudah menerima BRPK, maka  untuk empat kabupaten/kota yang tidak ada gugatan di MK maupun di MA diberikan waktu lima hari paling lambat untuk menetapkan paslon," ujar Ismanto, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Diagendakan Pekan Ini

Baca juga: KPU Bandar Lampung Sambangi MA Tanyakan Kejelasan Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Ismanto mengaku KPU Provinsi Lampung telah menerima BRPK sejak kemarin.

Menurutnya, BRPK disampaikan secara berjenjang ke KPU RI kemudian menyusul ke KPU Provinsi hingga ke KPU Kabupaten/Kota.

"Iya sudah kemarin, mungkin nanti (KPU Kabupaten/Kota) karena memang secara berjenjang pemberitahuan BRPKnya  dari KPU RI dulu," ungkap Ismanto.

Sebelumnya, Penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih di Provinsi Lampung diperkirakan Januari 2021.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, penetapan paslonkada terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK baru bisa dilaksanakan setelah terbitnya BRPK.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, BRPK akan diterbitkan oleh MK pada tanggal 6-15 Januari 2021.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 Januari 2021, Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

"Sesuai PMK jadwalnya 6-15 Januari baru diterbitkan BRPK, nah Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih, ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," jelas M Tio Aliansyah,  Rabu (30/12/2020).

Ada empat daerah yang tidak bersengketa pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Lampung.

Yakni, Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Timur dan  Kota Metro.

Calon terpilih di masing-masing kabupaten tersebut bisa langsung ditetapkan setelah terbitnya BRPK yang diberitahukan kepada KPU.

Sementara untuk empat daerah yang bersengketa seperti, Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan masih menunggu hasil sengketa selesai di MK.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved