Kasus Suap Lampung Tengah

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Fee proyek didapat dari dua pengusaha. Sementara gratifikasi didapat dari 112 orang yang dikumpulkan para staf Mustafa.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sidang dakwaan Mustafa. Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa telah menerima uang fee proyek sebesar Rp 14 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar.

Fee proyek didapat dari dua pengusaha.

Sementara gratifikasi didapat dari 112 orang yang dikumpulkan para staf Mustafa.

Hal ini sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Bakal Ajukan JC, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Minta Tetap Ditahan di Sukamiskin

Baca juga: Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar

Mustafa hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Jawa Barat.

Sementara majelis hakim, JPU, penasihat hukum, hadir langsung di PN Tanjungkarang.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan.

"Yaitu perbuatan menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha," ujarnya saat membacakan dakwaan, Senin (18/1/2021).

Pada kesempatan ini, Taufiq juga menyampaikan apabila Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani pidana.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polisi OTT Oknum Ormas di Lampung Timur saat Terima Uang Rp 75 Juta dari Kades

Baca juga: 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas Peras Kades di Lampung Timur, Dituntut 5 Tahun Bui

Fee Proyek Rp 14 M

Jaksa membeberkan, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa memerintahkan Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang fee proyek dari dua calon rekanan, Simon dan Budi.

Perbuatan pengumpulan uang fee itu terjadi pada Mei 2017 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung.

Fee tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved