Kasus Suap Lampung Tengah

Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar

Dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani persidangan telekonferensi perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa tak hanya menerima fee dari Simon Susilo dan Budi Winarto senilai total Rp 14 miliar.

Mustafa juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 51 miliar.

Hal itu terungkap dalam persidangan perdana perkara gratifikasi yang menyeret nama Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, uang commitment fee yang diterima terdakwa Mustafa melalui Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dari Budi Winarto dan Simon Susilo seluruhnya berjumlah Rp 14 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah, Ditanya Pekerjaan, Mustafa: Terpidana Pak

Baca juga: JPU Sebut Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Hadiah untuk Melakukan Sesuatu dalam Jabatannya

"Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," ungkap JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani persidangan telekonferensi perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani persidangan telekonferensi perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni)

Lanjut JPU Taufiq, perbuatan terdakwa menerima fee tersebut agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah.

Masih kata JPU Taufiq, dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.

"Bahwa selama kurun waktu dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan Taufik Rahman menerima gratifikasi," sebut JPU.

Adapun pemerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar, kata JPU, dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan Mustafa dan Taufik Rahman secara bertahap antara Agustus 2017 hingga Januari 2018 dari beberapa pihak, baik swasta, media hingga aparat penegak hukum.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Perintahkan Plt Kadis Dinas Bina Marga Kumpul Fee dari Rekanan

Baca juga: Atas Perintah Mustafa, Taufik Kumpulkan Fee Rp 5 M dari Rekanan, Penyerahan Fee di Bandar Lampung

"Uang yang terkumpul diserahkan kepada Taufik Rahman yang kemudian diserahkan kepada terdakwa," terang JPU.

JPU membeberkan rincian penerimaan tersebut.

Pertama, Rp 9.355.000.000 yang dikumpulkan oleh staf Dinas Bina Marga Aan Riyanto dari 20 orang.

Kedua, Rp 8.845.000.000 yang dikumpulkan PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo dari 25 orang.

Ketiga, Rp 15.295.000.000 yang dikumpulkan oleh Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah Indra Erlangga dari 20 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved