Kasus Suap Lampung Tengah
BREAKING NEWS Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah, Ditanya Pekerjaan, Mustafa: Terpidana Pak
Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap terdakwa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang babak kedua Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa, Senin (18/1/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kecuali terdakwa Mustafa yang mengikuti sidang secara telekonfrensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap terdakwa.
Baca juga: Mantan Bupati Lamteng Mustafa Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa hanya Dijerat Dakwaan Gratifikasi
"Nama Mustafa, tinggal di Bumi Aji, benar ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
"Iya benar," jawab Mustafa.
"Pekerjaan sekarang apa?" timpal Efiyanto.
"Sekarang terpidana pak," jawab Mustafa dengan tersenyum kecil.
"Sebelumnya pak?" sahut Efiyanto.
"Bupati Lampung Tengah 2016-2021," jawab Mustafa.
Baca juga: VIRAL Videotron Ucapan Selamat Ultah, Kelompok Gocapan Terinspirasi Ivan Gunawan
Baca juga: Musrenbang di Bandar Lampung Dimulai Akhir Januari 2021
Efiyanto pun menanyakan kepada terdakwa apakah saat ini terdakwa ditahan oleh KPK.
"Saya lagi berstatus sebagai terpidana di Sukamiskin," jawab Mustafa.
"Berarti anda tidak ditahan tapi menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," balas Efiyanto.
Setelah selesai melakukan verifikasi identitas, Majelis Hakim mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan dakwaan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-sidang-perdana-eks-bupati-lampung-tengah.jpg)