Kasus Suap Lampung Tengah
JPU Sebut Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Hadiah untuk Melakukan Sesuatu dalam Jabatannya
JPU KPK bacakan dakwaan, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa disebut telah menerima hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bacakan dakwaan, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa disebut telah menerima hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan.
"Yaitu perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha," ujarnya saat membacakan dakwaan, Senin (18/1/2021).
Pada kesempatan ini, Taufiq juga menyampaikan apabila Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani pidana.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah, Ditanya Pekerjaan, Mustafa: Terpidana Pak
Baca juga: Mantan Bupati Lamteng Mustafa Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"Pemberian tersebut patut diduga sebagai hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Taufiq.
Taufiq menambahkan perbuatan terdakwa dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terpidana
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang babak kedua Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa, Senin (18/1/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kecuali terdakwa Mustafa yang mengikuti sidang secara telekonfrensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Baca juga: VIRAL Videotron Ucapan Selamat Ultah, Kelompok Gocapan Terinspirasi Ivan Gunawan
Baca juga: Musrenbang di Bandar Lampung Dimulai Akhir Januari 2021
Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap terdakwa.
"Nama Mustafa, tinggal di Bumi Aji, benar ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
"Iya benar," jawab Mustafa.
Kasus Suap Lampung Tengah
running news
sidang gratifikasi Mustafa
Sidang Perdana Mustafa
Mustafa
Mustafa terima hadiah
mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
PN Tanjungkarang
berita Bandar Lampung terbaru
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|