Kasus Suap Lampung Tengah

Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar

Dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani persidangan telekonferensi perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021). 

Keempat, Rp 10.066.500.000 yang dikumpulkan oleh staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi alias Ncus dari 20 orang.

Kelima, Rp 4.750.000.000 yang dikumpulkan oleh staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman dari 8 orang.

Keenam, Rp 2.460.000.000 yang dikumpulkan oleh mantan pengawal pribadi Mustafa Erwin Mursalin dari 18 orang.

Ketujuh, Rp 450.000.000 yang diterima oleh Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa Mustafa dari Darius Grup Ciyus di Provinsi Lampung.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Taufik menerima hadiah gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp 51.221.500.000," tandas JPU.

Fee Rp 9 Miliar

Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pada November 2017 di Rumah Makan Sate Utami di daerah Way Halim, Bandar Lampung, Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha.

"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," katanya, Senin (18/1/2021).

"Termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa," imbuhnya.

Atas penjelasan Taufik tersebut, Simon menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp 17.070.660.900.

"Dan, mengerjakan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp 51.604.855.064. Namun, untuk penerimaan uang commitment fee akan dilakukan secara bertahap," imbuhnya.

Selanjutnya Taufik memerintahkan Rusmaladi alias Ncus, staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah, untuk meminta uang commitment fee kepada Simon.

Rinciannya, pada November 2017 diserahkan uang Rp 2 miliar di Jalan Murai 2 Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Lalu pada Desember 2017 diserahkan uang Rp 3 miliar dan Rp 2,5 miliar pada Januari 2018 di tempat sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved