Kasus Suap Lampung Tengah

Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar

Dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani persidangan telekonferensi perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021). 

Terakhir, penyerahan uang Rp 1,5 miliar di tempat sama pada Februari 2018.

"Bahwa setelah menerima uang dari Simon Susilo sebesar Rp 9 miliar, yang mana Rusmaladi melaporkannya kepada Taufik, dan selanjutnya melaporkan kepada terdakwa Mustafa," tandasnya.

Taufik Rahman Kumpulkan Fee Rp 5 Miliar

Atas perintah terdakwa Mustafa, Taufik Rahman mengumpulkan fee Rp 5 miliar dari Budi Winarto.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pada Juni 2017 Taufik meminta bantuan kepada Soni Adiwijaya (kenalan Mustafa) untuk mencarikan rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah.

"Dengan syarat memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto," kata JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).

"Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya dan bersedia memberikan uang sebagai commitment fee sejumlah Rp 5 miliar. Soni melaporkan kesanggupan Budi kepada Taufik," bebernya.

Rinciannya, uang fee Rp 1 miliar diserahkan pada 1 Agustus 2017 di Bank MAS Jl Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.

Lalu Rp 500 juta pada 3 Agustus 2017 di kantor PT Sorento Nusantara Jl Yos Sudarso, Bandar Lampung.

Setelah itu, penyerahan fee selanjutnya dilakukan di kantor PT Sorento Nusantara.

Meliputi, Rp 1 miliar pada 12 September 2017, Rp 500 juta pada 22 September 2017, Rp 500 juta pada 7 Oktober 2017, Rp 200 juta pada 23 Oktober 2017, Rp 300 juta pada 22 November 2017, dan terakhir Rp 1 miliar pada 24 November 2017.

Baca juga: 6 Tenaga Kesehatan Divaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kupang Kota

"Bahwa uang dari Budi terkumpul sejumlah Rp 5 miliar," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved