Kasus Suap Lampung Tengah

Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar

Dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani persidangan telekonferensi perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa tak hanya menerima fee dari Simon Susilo dan Budi Winarto senilai total Rp 14 miliar.

Mustafa juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 51 miliar.

Hal itu terungkap dalam persidangan perdana perkara gratifikasi yang menyeret nama Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, uang commitment fee yang diterima terdakwa Mustafa melalui Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dari Budi Winarto dan Simon Susilo seluruhnya berjumlah Rp 14 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah, Ditanya Pekerjaan, Mustafa: Terpidana Pak

Baca juga: JPU Sebut Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Hadiah untuk Melakukan Sesuatu dalam Jabatannya

"Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," ungkap JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani persidangan telekonferensi perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani persidangan telekonferensi perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni)

Lanjut JPU Taufiq, perbuatan terdakwa menerima fee tersebut agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah.

Masih kata JPU Taufiq, dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.

"Bahwa selama kurun waktu dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan Taufik Rahman menerima gratifikasi," sebut JPU.

Adapun pemerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar, kata JPU, dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan Mustafa dan Taufik Rahman secara bertahap antara Agustus 2017 hingga Januari 2018 dari beberapa pihak, baik swasta, media hingga aparat penegak hukum.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Perintahkan Plt Kadis Dinas Bina Marga Kumpul Fee dari Rekanan

Baca juga: Atas Perintah Mustafa, Taufik Kumpulkan Fee Rp 5 M dari Rekanan, Penyerahan Fee di Bandar Lampung

"Uang yang terkumpul diserahkan kepada Taufik Rahman yang kemudian diserahkan kepada terdakwa," terang JPU.

JPU membeberkan rincian penerimaan tersebut.

Pertama, Rp 9.355.000.000 yang dikumpulkan oleh staf Dinas Bina Marga Aan Riyanto dari 20 orang.

Kedua, Rp 8.845.000.000 yang dikumpulkan PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo dari 25 orang.

Ketiga, Rp 15.295.000.000 yang dikumpulkan oleh Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah Indra Erlangga dari 20 orang.

Keempat, Rp 10.066.500.000 yang dikumpulkan oleh staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi alias Ncus dari 20 orang.

Kelima, Rp 4.750.000.000 yang dikumpulkan oleh staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman dari 8 orang.

Keenam, Rp 2.460.000.000 yang dikumpulkan oleh mantan pengawal pribadi Mustafa Erwin Mursalin dari 18 orang.

Ketujuh, Rp 450.000.000 yang diterima oleh Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa Mustafa dari Darius Grup Ciyus di Provinsi Lampung.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Taufik menerima hadiah gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp 51.221.500.000," tandas JPU.

Fee Rp 9 Miliar

Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pada November 2017 di Rumah Makan Sate Utami di daerah Way Halim, Bandar Lampung, Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha.

"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," katanya, Senin (18/1/2021).

"Termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa," imbuhnya.

Atas penjelasan Taufik tersebut, Simon menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp 17.070.660.900.

"Dan, mengerjakan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp 51.604.855.064. Namun, untuk penerimaan uang commitment fee akan dilakukan secara bertahap," imbuhnya.

Selanjutnya Taufik memerintahkan Rusmaladi alias Ncus, staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah, untuk meminta uang commitment fee kepada Simon.

Rinciannya, pada November 2017 diserahkan uang Rp 2 miliar di Jalan Murai 2 Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Lalu pada Desember 2017 diserahkan uang Rp 3 miliar dan Rp 2,5 miliar pada Januari 2018 di tempat sama.

Terakhir, penyerahan uang Rp 1,5 miliar di tempat sama pada Februari 2018.

"Bahwa setelah menerima uang dari Simon Susilo sebesar Rp 9 miliar, yang mana Rusmaladi melaporkannya kepada Taufik, dan selanjutnya melaporkan kepada terdakwa Mustafa," tandasnya.

Taufik Rahman Kumpulkan Fee Rp 5 Miliar

Atas perintah terdakwa Mustafa, Taufik Rahman mengumpulkan fee Rp 5 miliar dari Budi Winarto.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pada Juni 2017 Taufik meminta bantuan kepada Soni Adiwijaya (kenalan Mustafa) untuk mencarikan rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah.

"Dengan syarat memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto," kata JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).

"Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya dan bersedia memberikan uang sebagai commitment fee sejumlah Rp 5 miliar. Soni melaporkan kesanggupan Budi kepada Taufik," bebernya.

Rinciannya, uang fee Rp 1 miliar diserahkan pada 1 Agustus 2017 di Bank MAS Jl Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.

Lalu Rp 500 juta pada 3 Agustus 2017 di kantor PT Sorento Nusantara Jl Yos Sudarso, Bandar Lampung.

Setelah itu, penyerahan fee selanjutnya dilakukan di kantor PT Sorento Nusantara.

Meliputi, Rp 1 miliar pada 12 September 2017, Rp 500 juta pada 22 September 2017, Rp 500 juta pada 7 Oktober 2017, Rp 200 juta pada 23 Oktober 2017, Rp 300 juta pada 22 November 2017, dan terakhir Rp 1 miliar pada 24 November 2017.

Baca juga: 6 Tenaga Kesehatan Divaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kupang Kota

"Bahwa uang dari Budi terkumpul sejumlah Rp 5 miliar," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved