Kasus Suap Lampung Tengah
Atas Perintah Mustafa, Taufik Kumpulkan Fee Rp 5 M dari Rekanan, Penyerahan Fee di Bandar Lampung
penyerahan uang fee tersebut, terang JPU, Rp 1 miliar pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas perintah terdakwa Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman kumpulkan fee sampai Rp 5 miliar dari Budi Winarto.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan sekitar bulan Juni 2017 Taufik meminta bantuan Soni Adiwijaya untuk mencarikan rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah.
"Dengan syarat memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto," kata JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).
JPU menuturkan Soni menyampaikan ke Budi sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai commitment fee yang akan diserahkan kepada Terdakwa melalui Taufik.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Perintahkan Plt Kadis Dinas Bina Marga Kumpul Fee dari Rekanan
Baca juga: JPU Sebut Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Hadiah untuk Melakukan Sesuatu dalam Jabatannya
"Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya dan bersedia akan memberikan uang sebagai commitment fee sejumlah Rp 5 miliar, dan Soni melaporkan kesanggupan Budi kepada Taufik," bebernya.
Adapun penyerahan uang fee tersebut, terang JPU, Rp 1 miliar pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung.
Lalu pada tanggal 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 ratus juta.
Kemudian pada tanggal 12 September 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Pada tanggal 22 September 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta.
Kemudian, pada tanggal 7 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kupang Kota, Bandar Lampung Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 18 Januari 2021, Siang hingga Malam Potensi Hujan
Pada tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung penyerahan uang sejumlah Rp 200 juta.
Pada tanggal 22 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta.
Terakhir pada tanggal 24 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.
Kasus Suap Lampung Tengah
running news
sidang gratifikasi Mustafa
Sidang Perdana Mustafa
mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Mustafa perintahkan kumpulkan fee
PN Tanjungkarang
Taufik Rahman
berita Bandar Lampung terbaru
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|