Kasus Suap Lampung Tengah
Atas Perintah Mustafa, Taufik Kumpulkan Fee Rp 5 M dari Rekanan, Penyerahan Fee di Bandar Lampung
penyerahan uang fee tersebut, terang JPU, Rp 1 miliar pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Kumpulkan Fee dari Rekanan
Terima pemberian dari rekanan, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa perintahkan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah untuk mengumpulkannya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan perbuatan terdakwa terjadi sekitar bulan Mei 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung.
"Terdakwa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari rekanan dan calon rekanan," ungkap Taufiq, Senin (18/1/2021).
Kata Taufiq, komitmen fee tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Atas perintah terdakwa Taufik Rahman menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," imbuhnya.
Adapun staf yang dimaksud yakni Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari beberapa rekanan.
"Calon rekanan yaitu Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo, dengan maksud agar terdakwa melalui Taufik Rahman memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah," tandasnya.
Terima Hadiah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bacakan dakwaan, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa disebut telah menerima hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan.
"Yaitu perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha," ujarnya saat membacakan dakwaan, Senin (18/1/2021).
Pada kesempatan ini, Taufiq juga menyampaikan apabila Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani pidana.
"Pemberian tersebut patut diduga sebagai hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Taufiq.
Taufiq menambahkan perbuatan terdakwa dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.