Kasus Suap Lampung Tengah
Atas Perintah Mustafa, Taufik Kumpulkan Fee Rp 5 M dari Rekanan, Penyerahan Fee di Bandar Lampung
penyerahan uang fee tersebut, terang JPU, Rp 1 miliar pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Terpidana
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang babak kedua Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa, Senin (18/1/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kecuali terdakwa Mustafa yang mengikuti sidang secara telekonfrensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap terdakwa.
"Nama Mustafa, tinggal di Bumi Aji, benar ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
"Iya benar," jawab Mustafa.
"Pekerjaan sekarang apa?" timpal Efiyanto.
"Sekarang terpidana pak," jawab Mustafa dengan tersenyum kecil.
"Sebelumnya pak?" sahut Efiyanto.
"Bupati Lampung Tengah 2016-2021," jawab Mustafa.
Efiyanto pun menanyakan kepada terdakwa apakah saat ini terdakwa ditahan oleh KPK.
"Saya lagi berstatus sebagai terpidana di Sukamiskin," jawab Mustafa.
"Berarti anda tidak ditahan tapi menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," balas Efiyanto.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah, Ditanya Pekerjaan, Mustafa: Terpidana Pak
Baca juga: Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid
Setelah selesai melakukan verifikasi identitas, Majelis Hakim mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan dakwaan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)