Kasus Suap Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Fee proyek didapat dari dua pengusaha. Sementara gratifikasi didapat dari 112 orang yang dikumpulkan para staf Mustafa.
Kelima, uang sebesar Rp.4.750.000.000 yang dikumpulkan oleh Andri Kadarisman staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 8 orang.
Keenam, uang sebesar Rp 2.460.000.000 yang dikumpulkan oleh Erwin Mursalin mantan pengawal pribadi Mustafa dari 18 orang.
Ketujuh, uang sebesar Rp 450.000.000 yang diterima oleh Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa dari Darius Grup Ciyus di Provinsi Lampung.
Dakwaan Kombinasi
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan jika pihaknya mendakwa terdakwa Mustafa dengan dakwaan kombinasi.
"Dakwaan pertama kesatu pasal 12 a atau pasal 11 kemudian dakwaan kedua pasal 12 B besar jadi kombinasi antara suap dan gratifikasi, Rp 14 miliar suap dan gratifikasi Rp 51 miliar," ujar Taufiq, Senin (18/1/2021).
Disinggung soal saksi, Taufiq mengaku, masih menyusunnya.
"Yang jelas total saksi ada 181, namun kami mendapat informasi ada salah satu saksi meninggal dunia, jadi saksi hanya 180 orang," terangnya.
Taufiq pun menjelaskan, jika tidak semua saksi akan dihadirkan.
Baca juga: Curanmor di Rajabasa, Pelaku Gasak Motor Trail Honda CRF 150
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas di Lampung Timur Dituntut 5 Tahun Bui
Melainkan sesuai kebutuhan pembuktian.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)