Sidang Pemerasan di Lampung

Polisi OTT Oknum Ormas di Lampung Timur saat Terima Uang Rp 75 Juta dari Kades

Dalam persidangan di Bandar Lampung, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi OTT. Dalam persidangan di Bandar Lampung, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sanggupi permintaan uang Rp 75 juta kades di Lampung Timur serahkan uang sekaligus bawa polisi untuk OTT.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.

JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, pada Sabtu 4 Juli 2020, saksi Anto Budianto mendatangi rumah oknum ormas, terdakwa Firmansyah yang pada saat itu sudah ada terdakwa Suparmin.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas di Lampung Timur Dituntut 5 Tahun Bui

Baca juga: Setor Duit Rp 150 Juta ke Oknum PNS Lampung Utara, Anak Korban Tak Kunjung Jadi ASN

"Saksi Anto Budianto menyampaikan agar perkaranya atas laporan terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin tidak usah dilanjutkan lagi," sebut Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).

Lanjut JPU, terdakwa Firmansyah bisa membantu asalkan ada penyerahan uang.

Saksi Anto menyanggupi, namun harus mengambil ke bank terlebih dahulu.

"Lalu sekira pukul 13.00 WIB, saksi Anto Budianto mendatangi rumah saksi Suparmin untuk menyerahkan uang Rp 75 juta, tak lama penyerahan datang anggota kepolisian mengamankan," tandas Muchamad Habi Hendarso.

Sementara itu, Penasihat Hukum Himawan Santoso, Irwan Apriyanto menyebut, tuntutan lima tahun penjara sangat berat bagi kliennya.

"Kami menganggap itu terlalu berat karena tidak ada kerugian negara, kalau ada kerugian negara sampai sekian miliar itu wajar," ucap Irwan.

Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 di Lampung Timur Dikawal Ketat TNI dan Polisi

Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Jabung Diringkus Polres Lampung Timur

Irawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan keberatannya tersebut melalui nota pembelaan.

"Saya sampaikan, Himawan saat transaksi dan OTT tidak di lokasi dan dia tidak tahu, dan pembelan akan kami susun dan sampaikan pada persidangan selanjutnya," tandas Irwan.

Oknum PNS Minta Jatah

Saat oknum ormas hubungi Inspektorat, terdakwa Himawan malah meminta jatah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved