Sidang Pemerasan di Lampung
Polisi OTT Oknum Ormas di Lampung Timur saat Terima Uang Rp 75 Juta dari Kades
Dalam persidangan di Bandar Lampung, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Pada dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, pada Selasa 16 Juni 2020, terdakwa Firmansyah menghubungi terdakwa Himawan Santosa.
"Maksudnya ingin menanyakan perkembangan pelaporannya, dan ditanggapi oleh terdakwa Himawan Santosa, pemeriksaan sudah mengarah kepada unsur pidana," ujar Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).
Lanjut JPU, terdakwa Himawan mengingatkan kepada terdakwa Firmansyah apabila saksi Anto Budianto menemui untuk tidak main receh.
"Karena, terdakwa Himawan Santosa meminta agar ia mendapat bagian minimal Rp 20 juta dan untuk pelapor Firmansyah dan Suparmin Rp 50 juta," sebut Muchamad Habi Hendarso.
Masih kata JPU, terdakwa Himawan memerintahkan terdakwa Firmansyah untuk berkoordinasi dengan terdakwa Hendri.
Selanjutnya, kata JPU, saksi Anto Budianto tidak menemui terdakwa Firmasyah melainkan terdakwa Hendri.
"Dalam pertemuan dengan terdakwa Hendri, saksi Anto Budianto bingung, karena hanya memiliki uang Rp 5 juta," beber Muchamad Habi Hendarso.
JPU mengatakan, terdakwa Hendri menyampaikan ke saksi Anto untuk mengikuti aturan, jika tidak temuan tersebut diserahkan ke kejaksaan.
"Terdakwa Hendri mengatakan kepada saksi Anto Budianto untuk menyiapkan uang Rp 75 juta, karena akan diberikan kepada pelapor Rp 35 juta sampai Rp 40 juta, dan sisanya untuk penyelesaian di inspektorat, kejari dan polres," tandas Muchamad Habi Hendarso.
Inspektorat Panggil Kades
Menindaklanjuti laporan ormas, Inspektorat Lampung Timur panggil Kepala Desa Cempaka Nuban Anto Budianto.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.
Pada dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti laporan ormas dan memanggil Anto Budianto selaku Kades Cempaka Nuban pada Kamis (11/1/2021).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi Anto Budianto menghadap terdakwa Himawan Santosa di ruangannya bersama terdakwa Hendri Widio Harjoko," ungkap Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Himawan Santosa menyampaikan kepada saksi Anto Budianto agar segera menyelesaikan permasalahan dengan pelapor Firmansyah.