Sidang Pemerasan di Lampung

Polisi OTT Oknum Ormas di Lampung Timur saat Terima Uang Rp 75 Juta dari Kades

Dalam persidangan di Bandar Lampung, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi OTT. Dalam persidangan di Bandar Lampung, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun. 

Tak hanya itu, terus JPU, terdakwa Himawan juga meminta terdakwa Hendri agar membantu saksi Anto Budianto untuk segera menyelesaikan masalah dengan terdakwa Firmansyah.

"Terdakwa Himawan juga mengatakan ke Anto untuk segera menyelesaikan karena sudah terlalu lama," tandas Muchamad Habi Hendarso.

Temuan Kuitansi Pembayaran

Dua oknum PNS dan oknum ormas peras kades Cempaka Nuban, Batanghari Nuban, Lampung Timur, bermula dari temuan pembayaran.

Temuan pembayaran untuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Timur, menjadi dasar 2 oknum PNS dan 2 oknum ormas peras kades di Lampung Timur.

Dalam dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan keempat terdakwa bermula pada Maret 2020.

"Terdakwa Firmansyah merupakan Ketua Ormas Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur menemui terdakwa Suparmin yang merupakan Ketua Ranting Ormas," ujar Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, kedua terdakwa membicarakan temuan bukti kuitansi pembayaran biaya sertifikat PTSL dari masyarakat Desa Cempaka Nuban.

"Selanjutnya, terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin membuat laporan atau surat pengaduan tertulis kepada Inspektorat Lampung Timur, nomor 999/Ormas.PP/III/2020 tanggal 9 Maret 2020," tutur Muchamad Habi Hendarso.

JPU menambahkan, atas laporan pengaduan tersebut, Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor B/Sprint/118/02-SK/2020 tanggal 17 Maret 2020 

"Kemudian terdakwa Himawan Santosa membuat nota dinas memasukkan nama terdakwa Hendri Widio Harjoko dan diterbitkan Surat Perintah Tugas baru Nomor B/Sprint/157/02-SK/2020 tanggal 5 Mei 2020," tandas Muchamad Habi Hendarso.

Sebelumnya diberitakan, peras kades di Lampung Timur, dua oknum PNS Inspektorat Lampung Timur bersama dua oknum ormas dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Kedua oknum PNS tersebut yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro Timur Metro.

Sedangkan oknum ormas adalah Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021), keempatnya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved