Sidang Pemerasan di Lampung
Polisi OTT Oknum Ormas di Lampung Timur saat Terima Uang Rp 75 Juta dari Kades
Dalam persidangan di Bandar Lampung, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Mereka melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya.
JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan," serunya.
Baca juga: Sita 52 Paket Sabu, Polres Lampung Timur Ringkus Bandar Narkoba asal Jabung
Baca juga: Oknum PNS Hamili Siswi SMP, Terbongkar saat Ibu Korban Beli Testpack
Perlu diketahui, keempat terdakwa, yakni dua oknum PNS dan dua oknum ormas itu terjaring OTT Polda Lampung saat peras kades di Lampung Timur, tepatnya Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )