Sidang Pemerasan di Lampung
Polisi OTT Oknum Ormas di Lampung Timur saat Terima Uang Rp 75 Juta dari Kades
Dalam persidangan di Bandar Lampung, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sanggupi permintaan uang Rp 75 juta kades di Lampung Timur serahkan uang sekaligus bawa polisi untuk OTT.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.
JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, pada Sabtu 4 Juli 2020, saksi Anto Budianto mendatangi rumah oknum ormas, terdakwa Firmansyah yang pada saat itu sudah ada terdakwa Suparmin.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas di Lampung Timur Dituntut 5 Tahun Bui
Baca juga: Setor Duit Rp 150 Juta ke Oknum PNS Lampung Utara, Anak Korban Tak Kunjung Jadi ASN
"Saksi Anto Budianto menyampaikan agar perkaranya atas laporan terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin tidak usah dilanjutkan lagi," sebut Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).
Lanjut JPU, terdakwa Firmansyah bisa membantu asalkan ada penyerahan uang.
Saksi Anto menyanggupi, namun harus mengambil ke bank terlebih dahulu.
"Lalu sekira pukul 13.00 WIB, saksi Anto Budianto mendatangi rumah saksi Suparmin untuk menyerahkan uang Rp 75 juta, tak lama penyerahan datang anggota kepolisian mengamankan," tandas Muchamad Habi Hendarso.
Sementara itu, Penasihat Hukum Himawan Santoso, Irwan Apriyanto menyebut, tuntutan lima tahun penjara sangat berat bagi kliennya.
"Kami menganggap itu terlalu berat karena tidak ada kerugian negara, kalau ada kerugian negara sampai sekian miliar itu wajar," ucap Irwan.
Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 di Lampung Timur Dikawal Ketat TNI dan Polisi
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Jabung Diringkus Polres Lampung Timur
Irawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan keberatannya tersebut melalui nota pembelaan.
"Saya sampaikan, Himawan saat transaksi dan OTT tidak di lokasi dan dia tidak tahu, dan pembelan akan kami susun dan sampaikan pada persidangan selanjutnya," tandas Irwan.
Oknum PNS Minta Jatah
Saat oknum ormas hubungi Inspektorat, terdakwa Himawan malah meminta jatah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.
Pada dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, pada Selasa 16 Juni 2020, terdakwa Firmansyah menghubungi terdakwa Himawan Santosa.
"Maksudnya ingin menanyakan perkembangan pelaporannya, dan ditanggapi oleh terdakwa Himawan Santosa, pemeriksaan sudah mengarah kepada unsur pidana," ujar Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).
Lanjut JPU, terdakwa Himawan mengingatkan kepada terdakwa Firmansyah apabila saksi Anto Budianto menemui untuk tidak main receh.
"Karena, terdakwa Himawan Santosa meminta agar ia mendapat bagian minimal Rp 20 juta dan untuk pelapor Firmansyah dan Suparmin Rp 50 juta," sebut Muchamad Habi Hendarso.
Masih kata JPU, terdakwa Himawan memerintahkan terdakwa Firmansyah untuk berkoordinasi dengan terdakwa Hendri.
Selanjutnya, kata JPU, saksi Anto Budianto tidak menemui terdakwa Firmasyah melainkan terdakwa Hendri.
"Dalam pertemuan dengan terdakwa Hendri, saksi Anto Budianto bingung, karena hanya memiliki uang Rp 5 juta," beber Muchamad Habi Hendarso.
JPU mengatakan, terdakwa Hendri menyampaikan ke saksi Anto untuk mengikuti aturan, jika tidak temuan tersebut diserahkan ke kejaksaan.
"Terdakwa Hendri mengatakan kepada saksi Anto Budianto untuk menyiapkan uang Rp 75 juta, karena akan diberikan kepada pelapor Rp 35 juta sampai Rp 40 juta, dan sisanya untuk penyelesaian di inspektorat, kejari dan polres," tandas Muchamad Habi Hendarso.
Inspektorat Panggil Kades
Menindaklanjuti laporan ormas, Inspektorat Lampung Timur panggil Kepala Desa Cempaka Nuban Anto Budianto.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.
Pada dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti laporan ormas dan memanggil Anto Budianto selaku Kades Cempaka Nuban pada Kamis (11/1/2021).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi Anto Budianto menghadap terdakwa Himawan Santosa di ruangannya bersama terdakwa Hendri Widio Harjoko," ungkap Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Himawan Santosa menyampaikan kepada saksi Anto Budianto agar segera menyelesaikan permasalahan dengan pelapor Firmansyah.
Tak hanya itu, terus JPU, terdakwa Himawan juga meminta terdakwa Hendri agar membantu saksi Anto Budianto untuk segera menyelesaikan masalah dengan terdakwa Firmansyah.
"Terdakwa Himawan juga mengatakan ke Anto untuk segera menyelesaikan karena sudah terlalu lama," tandas Muchamad Habi Hendarso.
Temuan Kuitansi Pembayaran
Dua oknum PNS dan oknum ormas peras kades Cempaka Nuban, Batanghari Nuban, Lampung Timur, bermula dari temuan pembayaran.
Temuan pembayaran untuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Timur, menjadi dasar 2 oknum PNS dan 2 oknum ormas peras kades di Lampung Timur.
Dalam dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan keempat terdakwa bermula pada Maret 2020.
"Terdakwa Firmansyah merupakan Ketua Ormas Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur menemui terdakwa Suparmin yang merupakan Ketua Ranting Ormas," ujar Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, kedua terdakwa membicarakan temuan bukti kuitansi pembayaran biaya sertifikat PTSL dari masyarakat Desa Cempaka Nuban.
"Selanjutnya, terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin membuat laporan atau surat pengaduan tertulis kepada Inspektorat Lampung Timur, nomor 999/Ormas.PP/III/2020 tanggal 9 Maret 2020," tutur Muchamad Habi Hendarso.
JPU menambahkan, atas laporan pengaduan tersebut, Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor B/Sprint/118/02-SK/2020 tanggal 17 Maret 2020
"Kemudian terdakwa Himawan Santosa membuat nota dinas memasukkan nama terdakwa Hendri Widio Harjoko dan diterbitkan Surat Perintah Tugas baru Nomor B/Sprint/157/02-SK/2020 tanggal 5 Mei 2020," tandas Muchamad Habi Hendarso.
Sebelumnya diberitakan, peras kades di Lampung Timur, dua oknum PNS Inspektorat Lampung Timur bersama dua oknum ormas dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Kedua oknum PNS tersebut yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro Timur Metro.
Sedangkan oknum ormas adalah Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021), keempatnya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah.
Mereka melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya.
JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan," serunya.
Baca juga: Sita 52 Paket Sabu, Polres Lampung Timur Ringkus Bandar Narkoba asal Jabung
Baca juga: Oknum PNS Hamili Siswi SMP, Terbongkar saat Ibu Korban Beli Testpack
Perlu diketahui, keempat terdakwa, yakni dua oknum PNS dan dua oknum ormas itu terjaring OTT Polda Lampung saat peras kades di Lampung Timur, tepatnya Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )