Kasus Corona di Lampung Selatan

Lampung Selatan Zona Merah, Satgas Covid-19 Diminta Perketat Izin Keramaian

penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan dalam satu bulan terakhir mengalami lonjakan yang signifikan.

Tayang:
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Ilustrasi - Lampung Selatan Zona Merah, Satgas Covid-19 Diminta Perketat Izin Keramaian 

“Kemarin kan pemerintah berencana untuk menjadikan rusunawa menjadi tempat isolasi bagi pasien covid-19. Ini segera direalisasikan saja. Jadi kalau ada lonjakan, kita sudah ada tempat isolasi selain di RSUD,” kata Agus Sartono.

Senada dengan politisi PAN ini, Ketua IDI cabang Lampung Selatan, dr Wahyu Wibisana juga meminta pemerintah daerah menyiapkan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 selain yang ada di rumah sakit.

Ini untuk memastikan pasien terkonfirmasi covid-19 OTG maupun yang provibel, tidak melakukan kontak dengan orang lain.

Sehingga mereka tidak currier yang bisa menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

“Kalau isolasi di rumah kan kita sulit memastikannya. Mungkin mereka tidak keluar dari rumah. Tetapi didalam rumah mungkin mereka tetap berinteraksi dengan anggota keluarga secara bebas tanpa protokol,” kata dr Wahyu.

Ia menambahkan, untuk pasien OTG (tidak bergejala) berdasarkan permenkes baru untuk penanganan covid-19. Perlu melakukan isolasi selama 10 hari dan dinyatakan sembuh.

Setelah itu, tidak lagi perlu untuk test PCR.

Senada dengan Agus Sartono, dr Wahyu Wibisana pun meminta kepada satgas Covid-19 untuk lebih tegas dalam izin keramaian yang bisa memunculkan kerumunan massa.

Dirinya menyarankan, dengan kondisi Lampung Selatan saat ini zona merah, izin keramaian ini dibatasi dengan ketat.

Tidak mudah diberikan larena akan sulit untuk memastikan seluruh protokol kesehatan akan berjalan dengan baik.

Antisipasi KIPI

Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Eka Riantinawati mengatakan pihak Dinas telah menyiapkan langkah antisipasi mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) untuk kegiatan vaksinasi Covid-19.

Menurut dirinya, dinas telah memiliki tenaga kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan untuk penanganan KIPI pasca vaksin Covid-19.

“Untuk alat dan obatnya, juga kita sudah siap. Langkah antisipasi telah kita siapkan jika ada kejadian KIPI,” kata dia, pasca pelaksanaan vaksin covid-19 perdana di RSUD Bob Bazar, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu ketua IDI cabang Lampung Selatan, dr Wahyu Wibisana mengatakan, secara umum efek samping (dampak) dari vaksin (kejadian ikutan) seperti indurasi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved