Pencabulan di Pringsewu
Akal Bulus Oknum Guru Cabul di Ponpes Pringsewu, Bujuk Rayu hingga Janji Nikahi Anak Didiknya
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu supaya bisa melampiaskan nafsu bejatnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang oknum guru ngaji di Pringsewu menggunakan berbagai akal bulus demi melampiaskan hasrat mencabuli anak didiknya.
Oknum berinisial HY (33) itu merayu DM (12), gadis yang menjadi santri di pondok pesantrennya, agar mau dicabuli.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu supaya bisa melampiaskan nafsu bejatnya.
Tidak hanya itu, lanjut Atang, pelaku juga menjanjikan untuk menikahi korban.
Baca juga: BREAKING NEWS Pembimbing Agama di Pringsewu Ditangkap karena Cabuli Anak Didik
Baca juga: Santri Ponpes di Natar Lampung Selatan Ditangkap karena Cabuli 4 Adik Kelas yang juga Laki-laki
"Modus pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban," ungkap Atang, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1/2021).

Berkali-kali Dicabuli
DM mengaku berkali-kali dicabuli oleh gurunya, HY.
Atang mengungkapkan, DM mengaku sudah berkali-kali menjadi korban pencabulan oleh HY.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Dicabuli Guru Ngaji, Warga Pringsewu Lapor ke Polisi
Baca juga: Gadis Santri di Pringsewu Mengaku Berkali-kali Dicabuli Gurunya
"Pertama dilakukan pelaku pada pertengahan November 2020. Kemudian bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 WIB kemarin," kata Atang.
HY sudah diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota tanpa perlawanan, Senin (18/1/2021).
Atang menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Atang mengungkapkan, korban DM merupakan anak didik HY.
"Orangtua korban melapor setelah mendapat informasi dari warga bila pelaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban," ungkap Atang.
Berkat laporan itu, petugas menangkap HY.
Menurut Atang, orang tua korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Apalagi HY sudah berkeluarga.
Atang mengatakan, DM menetap di pondok yang dikelola oleh HY.
Dia mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah perbuatan cabul pelaku diketahui oleh seorang warga.
Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.
Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.
Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.
"Pelaku HY telah kami amankan Senin, 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumahnya," ujar Atang.
Baca juga: Pringsewu Zona Merah, Pedagang Pasar Diberikan Masker dan Diingatkan Disiplin Protokol Kesehatan
Pelaku diamankan dua jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)