Berita Nasional

Ikut Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar, sang Advokat Meninggal Jelang Sidang

Seorang advokat di Kota Bandung bernama Masitoh meninggal dunia menjelang sidang, Senin (18/1/2021).

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Gugat orangtua Rp 3 miliar, anak kandung yang juga advokat meninggal dunia menjelang sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Masitoh juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas dan Hamidah.

Hamidah dan Imas juga merupakan anak Koswara. 

Baca juga: VIDEO VIRAL Aksi Kocak Sejumlah Pria Bawa Sembako saat Hadiri Pernikahan Temannya

Baca juga: Penumpang Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 1,3 Miliar

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.

Jadi, secara tidak langsung, Masitoh bukan penggugat.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini

"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.

Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Semarang Terbaru dan Tarif Tol Trans Jawa 2021, Siapkan Kartu e-Toll

Baca juga: Demokrat Sayangkan Sikap Mendagri Tito Karnavian, Imer Darius: Ubah Dahulu UU Pemilu

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh. 

Selain Koswara, ‎anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat. 

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved