Bandar Lampung

Korupsi Bantuan Benih Jagung, Kejati Periksa Kadis Pertanian Lampung Timur dan Lampung Utara

Pemanggilan pejabat dari kabupaten/kota ini dalam menggali dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie menyebut Kadis Pertanian Lampung Timur dan Kadis Pertanian Lampung Utara diperiksa terkait dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi bantuan benih jagung, Rabu (20/1/2021).

Pemanggilan pejabat dari kabupaten/kota ini dalam menggali dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Hari ini tiga saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Andrie W Setiawan, Rabu (20/1/2021).

Kejati Lampung Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung

2 Mantan Direksi PT LJU Mangkir Pemeriksaan Kejati Lampung

Namun, kata Andrie, hanya dua saksi yang hadir.

Sementara satu saksi tidak hadir tanpa konfirmasi.

"Dua orang saksi yang hadir diperiksa, yaitu Kadis Pertanian Lampung Timur dan Kadis Pertanian Lampung Utara. Untuk saksi yang belum hadir ada satu orang, yaitu Kadis Pertanian Kota Bandar Lampung," terang Andrie.

Andrie menuturkan, pihaknya sudah memeriksa pihak lain terkait penyelewengan benih jagung, Selasa (19/1/2021).

"Kemarin ada dua orang, yaitu penyedia barang dan UPT yang memberikan rekom," tuturnya.

Mendagri Minta Paslon Pemenang Tidak Didiskualifikasi, Begini Respons Bawaslu Lampung

Rencana Pembangunan Living Plaza Lampung Menuai Penolakan, Warga Takut Banjir Sekaligus Kekeringan

Andrie menuturkan, alokasi anggaran bantuan benih jagung untuk Lampung mencapai Rp 140 miliar.

"Dan, itu terpisah beberapa kontrak. Kalau untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit," ucapnya.

Dia menuturkan, ada 14 saksi yang sudah diperiksa, dan masih akan berlanjut.

"Total saksi yang sudah diperiksa 14 orang, ditambah satu orang ahli," tandasnya.

Pada Oktober 2020 lalu, Kejati Lampung telah memeriksa dua PNS di Dinas Tanaman Pangan yang menjabat pada periode 2017.

"Dua ASN dari Pemprov Lampung diperiksa," ungkapnya.

Disinggung siapa saja yang diperiksa dan hasilnya seperti apa, Andrie belum bisa memberi keterangan secara rinci.

"Yang jelas pemeriksaan terkait perkara bantuan benih jagung Kementerian Pertanian. Soal detail pertanyaan, saya belum dapat informasi," tegas mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017 mengucurkan dana anggaran sebesar Rp 170 miliar.

Dana tersebut untuk pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.

Kejagung RI menduga adanya kebocoran pengadaan bantuan ini pada tahun 2019 di Nusa Tenggara Barat dan Lampung.

Kejagung selanjutnya meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada 7 Oktober 2020.

Kejagung kemudian melimpahkan ke kejati di dua provinsi tersebut.

Disdikbud Lampung Lantik 26 Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Jenjang SMA/SMK se-Lampung

Kejati Lampung mendapatkan pelimpahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved