Tulangbawang
Polisi di Tulangbawang Gulung Komplotan Curanmor Spesialis Mobil, Sita 2 Pucuk Senpi
pada Selasa (19/01/2021), pukul 03.00 WIB, komplotan curanmor ini sudah merusak kunci pintu dan sudah merusak kunci stater mobil truk milik korban.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil yang kerap beraksi diwilayah Tulangbawang.
Komplotan curanmor spesialis mobil ini, ditangkap hari hari Rabu (20/01/2021), dinihari, di tiga lokasi yang berbeda.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka.
Yakni Sugito (47), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Wardoyo (40) alias War, warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba.
Baca juga: Jadi Pelaku Curanmor, Pelajar asal Sekampung Udik Ditembak Polisi karena Mau Kabur
Baca juga: Pelaku Curanmor di Rumbia Dihakimi Massa, Polisi Buru Rekannya yang Kabur
Lalu, Agus Sutrisno (55) alias Cepot, dan Anton Sujarwo (59) alias Prapto, warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba.
"Tadi pagi pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (20/01/2021).
Devi menjelaskan, pertama ditangkap Sugito, sekitar pukul 00.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Wardoyo alias War, sekitar pukul 01.16 WIB, saat sedang berada di kolam pemancingan, Dusun Rajawali, Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Terakhir, Agus Sutrisno dan Anton Sujarwo ditangkap pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Kibang Mulya, Kecamatan Lambu Kibang.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi komplotan curanmor spesialis mobil ini setelah korban Dwi Santoso (42), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung, hari Selasa (19/01/2021) siang.
Baca juga: Bawa Kabur Motor NMAX Milik PNS Menggala, Pemuda asal Lubuk Linggau Dibekuk Polres Tulangbawang
Baca juga: Winarti Ingin Kakam di Tulangbawang Inovasi Dirikan Unit Usaha Kampung
Yang mana sebelumnya, pada hari Selasa (19/01/2021), pukul 03.00 WIB, komplotan curanmor ini sudah merusak kunci pintu dan sudah merusak kunci stater mobil truk milik korban.
"Saat itu, para pelaku gagal menghidupkan mesin dan tanpa sengaja klakson mobil tersentuh oleh pelaku. Korban keluar rumah dan para pelaku kabur," papar Devi.
Hasil pemeriksaan sementara, komplotan pelaku ini sebelumnya telah berhasil mencuri sebuah mobil pick up jenis grand max warna hitam di Kampung Tunggal Warga.
Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti berupa senjata api (senpi) jenis FN, dengan magazen berisi 5 butir amunisi aktif 6 mm.
Lalu bungkus rokok merk sampoerna yang berisi 10 butir amunisi aktif 6 mm, senpi rakitan jenis revolver yang silindernya berisi 4 butir amunisi aktif 5,5 mm.
Turut pula disita gagang kunci letter T ukuran 8 mm dan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 6333 QK.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Adapun untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, Kapolsek menegaskan, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Oknum Mahasiswa Tepergok Jualan Sabu di Islamic Center Menggala Tulangbawang
Baca juga: Balas Dendam Adiknya Dibunuh, Warga Dente Teladas Habisi Nyawa Nelayan Rajungan
"Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Kompol Devi.
(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)