Bandar Lampung

Tebang Pohon Medang di Register 45 Lampung Barat, 2 Petani Divonis 20 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada dua pelaku pembalakan liar di hutan lindung Register 45 Lampung Barat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada dua pelaku pembalakan liar di hutan lindung, Rabu (20/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada dua pelaku pembalakan liar di hutan lindung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Rabu (20/1/2021), terdakwa Asun Sunarya (56) dan Saidir Rasid (49) terbukti bersalah melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 45 Lampung Barat.

Ketua majelis hakim Surono menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 12 huruf c sesuai pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan," kata Surono.

Baca juga: BREAKING NEWS Tebang Pohon Medang di Hutan Lindung Lampung Barat, 2 Petani Dituntut 16 Bulan Penjara

Baca juga: Pembalakan Liar Bermula saat Terjadi Pemufakat Menebang Pohon Medang di Register 45 B

Hakim juga mengganjar keduanya dengan hukuman denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan empat bulan," tandasnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa selama 16 bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti menebang pohon medang di hutan lindung Register 45 Lampung Barat.

Baca juga: Mendagri Minta Paslon Pemenang Tidak Didiskualifikasi, Begini Respons Bawaslu Lampung

Baca juga: Demokrat Sayangkan Sikap Mendagri Tito Karnavian, Imer Darius: Ubah Dahulu UU Pemilu

Kedua pria yang berprofesi sebagai petani tersebut adalah Asun Sunarya (56), warga Dusun Ciptagara, Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat, dan Saidir Rasid (49), warga Dusun Jati Sari, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.

Keduanya didakwa dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 45 Lampung Barat.

"Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun dan sepuluh bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan," sebutnya.

Masih kata Kandra, adapun barang bukti satu unit gergaji mesin rakitan, satu unit handphone, dan sebilah golok dirampas untuk dimusnahkan.

"Sementara satu unit sepeda motor dan satu potong kayu dirampas untuk negara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved