Berita Nasional
3 Anak Gugat Ibu Kandung di Sumsel Soal Harta Warisan: Durhaka, Durhaka Mereka
Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin, Sumsel saat ini memasuki tahap mediasi dan berakhir panas
"Jangan salah tulis yo," singkat Mila seraya mengangkat tangannya.
Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rifky Ardhitika SHI MHI melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi menyebutkan, terkait perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai antara anak menggugat ibu kandung.
"Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak," kata dia.
"Itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.
Masih kata Rapaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.
"Ya sudah tiga kali diupayakan terus sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan," tutur Ripaldi.
Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan,
"kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain,"
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," tandasnya.
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Mobil Fortuner
Seorang anak menggugat ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara mobil Fortuner.
Sang ibu harus memberikan mobil tersebut atau bayar sewa Rp 200 juta.
Ibu yang digugat anak kandungnya tersebut yakni Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner.
Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.