Berita Nasional

3 Anak Gugat Ibu Kandung di Sumsel Soal Harta Warisan: Durhaka, Durhaka Mereka

Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin, Sumsel saat ini memasuki tahap mediasi dan berakhir panas

SRIPOKU/MAT BODOK
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. 

Mereka bercerai pada September 2019. Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25).

Saksikan video berita selengkapnya:

Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang."

"Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved