Pilkada Pesawaran 2020

Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Pesawaran 2020, Dendi Janji Segera Susun Program

Dendi mengaku akan segera menyusun proram kerja bersama wakilnya, Marzuki.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Dendi Ramadhona memberikan tanggapan dalam sesi tanya jawab debat publik calon bupati Pesawaran di Graha Adora, Gedongtataan, Rabu (4/11/2020) malam. Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Pesawaran 2020, Dendi Janji Segera Susun Program 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Calon Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki mengaku bersyukur telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 dalam rapat Pleno KPU setempat, Jumat (22/1/2020).

Dendi mengaku akan segera menyusun proram kerja bersama wakilnya, Marzuki.

"Setelah penetapan ini, kami sudah dapat menyusun program kerja sesuai visi dan misi kami. Saya akan segera berkoordinasi dengan wakil bupati terpilih Marzuki," kata Dendi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada stakeholder atas pelaksanaan Pilkada Pesawaran yang berlangsung aman dan kondusif.

Dendi Ucap Syukur Atas Penetapan KPU Sebagai Calon Bupati Pesawaran Terpilih

Dendi-Marzuki Ditetapkan Pemenang Pilkada Pesawaran 2020, Yusak: Pelaksanaan Pilkada Berjalan Baik

"Saat ini tinggal menunggu pelantikan," kata Dendi.

KPU Pesawaran resmi menetapkan Dendi Ramadhona-Marzuki sebagai pemenang Pilkada 2020 kabupaten setempat, kemarin, di Aula Museum Transmigrasi.

Dendi sendiri tidak dapat menghadiri langsung rapat pleno penetapan tersebut karena sedang rapat dengan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian di Jakarta.

Ia memandatkan kehadirannya dalam rapat pleno KPU kepada Ketua Tim Pemenangan Dendi-Marzuki, Yusak.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, pasangan Dendi-Marzuki (paslon nomor urut 02) meraih suara sebanyak 130.436 suara.

Sementara paslon nomor urut 01, Nasir-Naldi, meraih 101.890 suara.

Kapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Terpilih? KPU: Ranah Pemerintah Pusat

BREAKING NEWS KPU Pesawaran Tetapkan Pasangan Dendi-Marzuki Pemenang Pilkada Pesawaran 2020

"Artinya, Pak Dendi-Marzuki adalah calon terpilih, pemenang Pilkada Pesawaran Tahun 2020" ungkap Yatin, Jumat.

Selanjutnya berita acara penetapan calon bupati terpilih akan disampaikan kepada KPU RI, DPR, pasangan calon terpilih dan juga Bawaslu.

Selain itu, disampikan juga kepada pemerintah untuk proses pelantikannya.

Menurut Yatin, jadwal pelantikan calon bupati terpilih menjadi ranah pemerintah pusat yakni Mendagri.

KPU hanya mengantarkan sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Ketua Tim Pemenangan Dendi-Marzuki, Yusak, menyampaikan terima kasih karena pelaksanaan Pilkada Pesawaran berjalan baik dan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

Dia berharap kemenangan ini sebagai kemenangan bersama supaya Bumi Andan Jejama semakin baik ke depan.

"Pak Dendi tidak bisa hadir karena harus menghadiri rapat di Jakarta. Rapat di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian ini sudah dijadwalkan dari jauh-jauh hari. Jadi nggak bisa kita yang mengatur jadwal. Bupati Dendi memaparkan kegiatan-kegiatan yang strategis untuk Kabupaten Pesawaran," bebernya.

Sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di Kota Metro, Lampung Timur, dan Way Kanan. Adapun ketiga kepala daerah terpilih itu yakni pasangan Wahdi-Qomaruzzaman di Kota Metro, Raden Adipati Surya-Ali Rahman di Kabupaten Way Kanan, dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi di Kabupaten Lampung Timur.

Ada empat daerah di Lampung yang tanpa sengketa pilkada. Yakni, Metro, Way Kanan, Lampung Timur dan Pesawaran.

Sementara untuk empat pilkada lainnya yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat, penetapan calon kepala daerah terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sedang bersengketa.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, untuk 4 daerah yang pilkadanya bersengketa, maka akan menunggu putusan MK.

Penetapan akan dilakukan berdasarkan putusan MK tersebut.

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah memprediksi penetapan paslon bersengketa bisa dilakukan pada Maret mendatang.

Sebab, sengketa PHP di MK diperkirakan selesai Maret.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslon kada terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima oleh KPU.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, untuk pelantikan paslon kada terpilih merupakan kewenangan Kemendagri.

Cegah Sebaran Covid-19, PMI Semprot Disinfektan ke Sejumlah Titik di Pringsewu

Terlibat Curanmor, 2 Buruh Diamankan Tekab 308 Polsek Gedongtataan

Kemungkinan pelantikan berlangsung setelah akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah sebelumnya selesai.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved