Lampung Tengah
Kata Bupati Lampung Tengah Atas Rencana Pemasangan Portal di Jalan Lintas Kabupaten
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto angkat bicara soal rencana warga pasang portal agar truk bertonase melebihi kapasitas jalan tak melintas.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kondisi jalan ruas Padang Ratu-Pubian, Lampung Tengah yang kerap mengalami kerusakan, membuat warga di sekitar ruas jalan itu gerah.
Warga menyebut, penyebab utama kondisi jalan yang kerap rusak itu karena truk bertonase hingga 20 ton yang memuatan pasir dan batu, banyak melintas.
Atas dasar itu, warga berencana pasang portal agar truk bertonase melebihi kapasitas jalan tidak melintas.
• Polisi Masih Buru 2 Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah yang Buron
• Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Pakai Mobil Pikap Angkut Barang Curian
Mendengar rencana itu, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto angkat bicara.
Menurut Loekman, rencana pasang portal jalan tersebut bisa saja dilakukan, asalkan harus sesuai aturan yang ada dan mendapat rekomendasi dari berbagai pihak.
Loekman menyebut rekomendasi pasang portal jalan tersebut harus melibatkan semua unsur forkopimcam dan masyarakat.
Sehingga, dapat diputuskan apakah jalan kabupaten itu bisa diportal atau tidak.
"Boleh saja jalan diportal, asal harus sesuai aturan."
"Harus ada musyawarah dan rekomedasi yang melibatkan semua pihak di kecamatan tersebut, lalu rekomendasinya diserahkan kepada bupati," kata Loekman Djoyosoemarto, Minggu (24/1/2021).
• Korban Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Merugi Puluhan Juta Rupiah
• Tenaga Pengajar di Lampung Tengah Terkonfirmasi Covid-19, Disdik Serahkan Rekomendasi PTM ke Satgas
Loekman mengklaim, upaya untuk membatasi aktivitas kendaraan tonase berlebih, yang melintas di jalan kabupaten sudah dilakukan, di antaranya yakni melakukan uji perti.
"Beberapa waktu lalu kami sudah lakukan upaya itu (pembatasan kendaraan muatan tonase berlebih) dengan melakukan uji perti," jelas Loekman Djoyosoemarto.
Namun, menurut Loekman, uji perti masih kurang maksimal, lantaran keterbatasan jumlah petugas di lapangan.
Sehingga, penerapannya tidak maksimal dalam memantau kondisi di lapangan.
Di sisi lain, anggota DPRD Lampung Tengah, dapil Pubian dan sekitarnya, Singa Ersa Awangga menegaskan, kerusakan jalan ruas Padang Ratu-Pubian harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.