Curanmor di Pringsewu

Polres Pringsewu Buru Pelaku Pembobolan 3 Rumah dalam Semalam

YN bersama rekannya, IW, berhasil membobol tiga rumah dalam satu malam di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 5 Januari.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B
Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pelaku curanmor dan penadahnya. 

YN merupakan pelaku curanmor di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, pada 5 Januari 2021 lalu.

YN bersama IW (23), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, melakukan pencurian di tiga TKP Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.

"JS menerima titipan motor meskipun mengetahui YN sering melakukan tindak pidana pencurian," ungkap Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).

Petugas menjerat JS dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pengembangan kasus pencurian curanmor.

Alhasil, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria F150.

Sepeda motor itu diamankan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan JS (40), orang yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.

JS tercatat sebagai warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku JS juga diamankan di rumahnya pada Jumat, 22 Januari 2021 malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Minggu (24/1/2021).

Terancam 7 Tahun Penjara

IW (23), petani warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam tujuh tahun penjara.

Pasalnya, ia terlibat dalam aksi curanmor.

Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved