Curanmor di Pringsewu

Polres Pringsewu Buru Pelaku Pembobolan 3 Rumah dalam Semalam

YN bersama rekannya, IW, berhasil membobol tiga rumah dalam satu malam di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 5 Januari.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B
Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pelaku curanmor dan penadahnya. 

IW terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW yang berperan sebagai joki juga ikut menikmati hasil curian.

IW memang hanya mendapat bagian satu unit handphone Samsung A10 dari pencurian tersebut.

Sedangkan barang hasil curian lainnya, berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan tiga unit HP, dibawa oleh sang eksekutor berinisial YN.

YN masih belum tertangkap.

IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tegas Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).

Seorang joki aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pringsewu diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Pelaku berinisial IW (23) itu berperan sebagai pengendara motor yang mengantarkan sang eksekutor ke lokasi sasaran.

Sementara sang eksekutor berinisial YN berhasil kabur.

Saat ini, YN masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW dan YN merupakan pelaku pencurian yang cukup meresahkan di wilayah Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Diduga sebagai pelaku pencurian di tiga TKP (tempat kejadian perkara) rumah warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Rabu, 5 Januari 2021 malam kemarin," ujar Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, Minggu (24/1/2021).

Dari rumah ketiga korban, pelaku berhasil membawa barang-barang berharga.

Selain berhasil mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150, mereka juga menggasak empat unit handphone dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved