Curanmor di Pringsewu
Polres Pringsewu Buru Pelaku Pembobolan 3 Rumah dalam Semalam
YN bersama rekannya, IW, berhasil membobol tiga rumah dalam satu malam di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 5 Januari.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Satreskrim Polres Pringsewu masih memburu YN, eksekutor curanmor yang cukup meresahkan di wilayah Pringsewu.
YN bersama rekannya, IW, berhasil membobol tiga rumah dalam satu malam di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 5 Januari 2021 lalu.
Selain mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150, mereka juga mencuri empat unit ponsel dan uang tunai Rp 1,3 juta.
IW berperan sebagai pengendara motor, sedangkan YN bertindak sebagai eksekutor.
• BREAKING NEWS Joki Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu Polisi
• Jadi Joki Curanmor, Petani di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara
IW mendapatkan bagian satu unit ponsel merek Samsung A10.
Sedangkan sepeda motor Suzuki Satria F150 dan tiga unit ponsel dibawa oleh YN.
Dari penelusuran petugas, sepeda motor Suzuki Satria F150 itu dalam penguasaan JS (40), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
"Sisanya masih dibawa pelaku YN," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Sahril Paison, Minggu (24/1/2021).
Pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka YN.
• Polisi Dapati Motor Satria Hasil Curian di Kedondong
• Simpan Motor Curian, Petani di Kedondong Terancam 4 Tahun Penjara
"Pelaku utama pencurian ini IW dan YN. Sedangkan JS hanya sebagai penadah barang hasil kejahatan," tutur Sahril.
JS (40), petani asal Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, turut diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu lantaran menyimpan barang bukti hasil curian.
JS memiliki sepeda motor Suzuki Satria F150 yang merupakan hasil curian.
Ia mengaku sepeda motor tersebut dititipkan oleh pelaku curanmor berinisial YN.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, YN saat ini masih buron.
YN merupakan pelaku curanmor di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, pada 5 Januari 2021 lalu.
YN bersama IW (23), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, melakukan pencurian di tiga TKP Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.
"JS menerima titipan motor meskipun mengetahui YN sering melakukan tindak pidana pencurian," ungkap Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).
Petugas menjerat JS dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pengembangan kasus pencurian curanmor.
Alhasil, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria F150.
Sepeda motor itu diamankan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan JS (40), orang yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
JS tercatat sebagai warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku JS juga diamankan di rumahnya pada Jumat, 22 Januari 2021 malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Minggu (24/1/2021).
Terancam 7 Tahun Penjara
IW (23), petani warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam tujuh tahun penjara.
Pasalnya, ia terlibat dalam aksi curanmor.
Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IW terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW yang berperan sebagai joki juga ikut menikmati hasil curian.
IW memang hanya mendapat bagian satu unit handphone Samsung A10 dari pencurian tersebut.
Sedangkan barang hasil curian lainnya, berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan tiga unit HP, dibawa oleh sang eksekutor berinisial YN.
YN masih belum tertangkap.
IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tegas Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).
Seorang joki aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pringsewu diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Pelaku berinisial IW (23) itu berperan sebagai pengendara motor yang mengantarkan sang eksekutor ke lokasi sasaran.
Sementara sang eksekutor berinisial YN berhasil kabur.
Saat ini, YN masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW dan YN merupakan pelaku pencurian yang cukup meresahkan di wilayah Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
"Diduga sebagai pelaku pencurian di tiga TKP (tempat kejadian perkara) rumah warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Rabu, 5 Januari 2021 malam kemarin," ujar Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, Minggu (24/1/2021).
Dari rumah ketiga korban, pelaku berhasil membawa barang-barang berharga.
Selain berhasil mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150, mereka juga menggasak empat unit handphone dan uang tunai Rp 1,3 juta.
Atas perbuatan pelaku, para korban merugi hingga jutaan rupiah.
Perkara itu lantas dilaporkan ke polisi.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IW.
Sahril mengatakan, IW ditangkap di kediamannya, Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (22/1/2021).
• Akal Bulus Oknum Guru Cabul di Ponpes Pringsewu, Bujuk Rayu hingga Janji Nikahi Anak Didiknya
"Peran IW mengantarkan YN ke lokasi atau sasaran pencurian dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian YN bertugas sebagai eksekutor," ujar Sahril. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)