Curanmor di Pringsewu

Polisi Dapati Motor Satria Hasil Curian di Kedondong

Alhasil, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria F150. Sepeda motor itu diamankan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Dok Polres Pringsewu
Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menemukan sepeda motor Suzuki Satria F150 curian di Kedondong, Pesawaran. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pengembangan kasus pencurian curanmor.

Alhasil, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria F150.

Sepeda motor itu diamankan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan JS (40), orang yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.

BREAKING NEWS Joki Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu Polisi

Jadi Joki Curanmor, Petani di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

JS tercatat sebagai warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku JS juga diamankan di rumahnya pada Jumat, 22 Januari 2021 malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Minggu (24/1/2021).

Terancam 7 Tahun Penjara

IW (23), petani warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam tujuh tahun penjara.

Cegah Sebaran Covid-19, PMI Semprot Disinfektan ke Sejumlah Titik di Pringsewu

Polisi Beberkan Alasan Oknum Guru Ngaji di Ponpes Pringsewu Cabuli Anak Didiknya

Pasalnya, ia terlibat dalam aksi curanmor.

Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IW terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW yang berperan sebagai joki juga ikut menikmati hasil curian.

IW memang hanya mendapat bagian satu unit handphone Samsung A10 dari pencurian tersebut.

Sedangkan barang hasil curian lainnya, berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan tiga unit HP, dibawa oleh sang eksekutor berinisial YN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved