Perampokan Minimarket di Bandar Lampung
Pelaku Perampokan Ditangkap karena Pakai Ponsel Milik Karyawan Indomaret
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penelusuran ponsel milik korban yang digunakan oleh pelaku.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung mengamankan dua tersangka pelaku perampokan di dua Indomaret.
Keberadaan pelaku diketahui dari hasil penyelidikan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penelusuran ponsel milik korban yang digunakan oleh pelaku.
"Ternyata ponsel korban dipakai tersangka Agustian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap rekannya, Jefrim yang masih satu wilayah tempat tinggal," kata Kapolresta, Senin (25/1/2021).
• BREAKING NEWS 2 Perampok Indomaret di Bandar Lampung Diringkus, Ditembak karena Mau Kabur
• Leher Dikalungi Golok, Kepala Toko Indomaret di Bypass Bandar Lampung Hanya Bisa Pasrah
Selain merampas uang tunai total Rp 42 juta dari dua TKP, pelaku juga merampas ponsel milik karyawan Indomaret tersebut.
Kapolresta menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu rekan pelaku berinisial JN.
"Dua sudah diamankan, satu masih DPO," kata Kapolresta.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua tersangka perampokan bersenjata tajam yang menyasar dua Indomaret.
Keduanya adalah Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
• Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Bandar Lampung Alami Penundaan, Banyak yang Hipertensi
• AJI Bandar Lampung: Jurnalis Berhak Dapat Vaksinasi Covid-19, Tapi. . .
Mereka ditangkap di di kediamannya masing-masing, Jumat (22/1/2021).
Namun, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, kedua tersangka mendapat hadiah timah panas dari petugas.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, tersangka Agustian dan Jefri terlibat pencurian di dua TKP berbeda.
"Tersangka Agustian dan Jefri melakukan perampokan bersenjata tajam di Indomaret Labuhan Ratu, Sabtu (16/1/2021)," ujar Kapolresta, Senin (25/1/2021).
Sedangkan tersangka Agustian, lanjut Kapolresta, sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana serupa di Indomaret Jalan Pramuka pada 23 November 2020 silam.
"Pada saat melakukan pencurian di Indomaret Jalan Pramuka, tersangka Agustian bersama seorang rekan lainnya yang saat ini masih DPO," kata Kapolresta. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penangkapan-pelaku-perampokan-minimarket-di-bandar-lampung.jpg)