Lampung Selatan
Rampas Ponsel Warga Tanjung Senang, Pelaku Diamankan Polsek Jatiagung
Pelaku diamankan polisi saat berada di depan konter ponsel di Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Minggu (24/1/2021) sore.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Polsek Jati Agung mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan.
Tersangka yang diamankan bernama Hasanudin (21), warga Sinar Rejeki, Jati Agung, Lampung Selatan.
Pelaku diamankan polisi saat berada di depan konter ponsel di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Minggu (24/1/2021) sore.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, tersangka merampas ponsel milik Sudarsih (43), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (20/1/2021) lalu.
• Rampas Motor Incaran, Bandit Curas Asal Lamtim Dijaring di Tubaba
• Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Rampas Ponsel Teman Wanita Korban
Peristiwa itu terjadi di jalan Dusun Umbul Niti, Jatimulyo, Jati Agung.
“Saat itu sore hari, korban dan anaknya sedang berkendara sepeda motor. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan merampas HP milik korban merek Vivo Y91 yang tengah dipegang,” terang Iptu Mayer Siregar, Senin (25/1/2021).
Korban sempat mempertahankan ponsel miliknya.
Namun, pelaku berhasil merampas ponsel korban.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di sebuah konter ponsel di Way Huwi, Jati Agung.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah merampas ponsel milik korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku diamankan di Mapolsek Jati Agung.
“Kita masih melakukang pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada korban lain dari pelaku ini,” terang Iptu Mayer Siregar. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)