Perampokan Minimarket di Bandar Lampung
Satroni 2 Indomaret di Bandar Lampung, Perampok Gasak Uang Rp 42 Juta
Tersangka Agustian mengaku tidak punya pekerjaan tetap pasca dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan Indomaret.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Uang hasil curian digunakan Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka Agustian mengaku tidak punya pekerjaan tetap pasca dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan Indomaret.
"Hasil pencurian yang terakhir ini kita dapat Rp 24 juta. Saya dapat jatah Rp 15 juta," kata Agustian, Senin (25/1/2021).
Sementara rekannya, Jefri (20), kebagian jatah Rp 9 juta.
• BREAKING NEWS 2 Perampok Indomaret di Bandar Lampung Diringkus, Ditembak karena Mau Kabur
• Salah Satu Pelaku Perampokan Pernah Jadi Karyawan Indomaret, Mengaku Sakit Hati karena Dipecat
Jefri berdalih uang hasil curian digunakan untuk membayar utang.
"Buat bayar utang. Karena waktu kemarin itu bapak saya sakit, terpaksa pinjam uang untuk berobat," kata Jefri.
Dari dua TKP yang disasar oleh komplotan ini, total kerugian mencapai Rp 42 juta.
Di TKP pertama, yakni Indomaret Jalan Pramuka, pelakunya Agustian dan JN (DPO).
Di sini pelaku berhasil merampas uang dalam brankas Rp 18 juta.
• Beraksi di 2 TKP, Komplotan Ini Sasar Indomaret yang Hendak Tutup
• Leher Dikalungi Golok, Kepala Toko Indomaret di Bypass Bandar Lampung Hanya Bisa Pasrah
Masing-masing pelaku mendapat jatah yang sama Rp 9 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, ikut diamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah helm pelaku, satu unit motor yang digunakan pelaku, satu unit ponsel milik korban, dan uang tunai Rp 240 ribu sisa hasil curian.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang berupaya melakukan pencarian satu rekan yang masih DPO.
"Masih dalam pengembangan dari hasil pemeriksaan dua tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat rekan tersangka bisa segera kita tangkap," kata Resky.
Mantan Karyawan
Satu dari dua tersangka perampokan yang diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ternyata pernah bekerja di Indomaret.
Dia adalah Agustian Saputra (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Itulah kenapa Agustian paham betul situasi dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Agustian menyebut sudah hampir empat tahun menjadi karyawan di salah satu gerai Indomaret di Bandar Lampung.
Bahkan, ia pernah menjabat sebagai asisten kepala toko.
"Pernah kerja di Indomaret. Terakhir jabatan saya asisten kepala toko," kata Agustian dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (25/1/2021).
Namun, karirnya di perusahaan waralaba itu kandas karena kasus penggelapan.
Agustian membeberkan, dirinya dipecat lantaran dituding menggelapkan barang milik toko.
Dia menceritakan, setiap ada audit bulanan, kerap ditemui selisih pendapatan Rp 2 juta.
Agustian pun dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas selisih tersebut.
Tudingan yang berujung pemecatan itu membuat Agustian sakit hati.
"Iya (sakit hati) karena saya dituduh menggelapkan barang. Setiap bulan diaudit selalu ada minus pendapatan," kata Agustian.
Modus
Polresta Bandar Lampung membeberkan motif yang digunakan tersangka Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) saat merampok Indomaret.
Keduanya adalah warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Mereka melancarkan aksinya saat minimarket yang disasar hendak tutup.
Mereka memaksa masuk ke dalam toko dengan menodongkan golok ke arah karyawan.
"Karyawan Indomaret diancam pakai golok, lalu dipaksa membuka brankas toko. Selain mencuri uang, HP karyawan juga dibawa kabur pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana, Senin (25/1/2021).
Yan Budi Jaya menambahkan, kedua modus operandi ini digunakan tersangka di dua TKP.
Setelah kabur dari tempat kejadian perkara, lanjut Kapolresta, para pelaku membuang baju dan golok yang digunakan saat beraksi.
Kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya di dua TKP.
Namun, kata Yan Budi Jaya, ada kemungkinan kedua tersangka beraksi di TKP lainnya.
"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.
Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.
"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)