Way Kanan
Sebanyak 37 Napi Lapas Way Kanan Jalani Asimilasi di Rumah
Lapas Kelas IIB Way Kanan membebaskan sebanyak 37 Napi yang telah memenuhi persyaratan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan yang juga mengalami overcrowded, sehingga tidak menimbulkan penyebaran COVID-19 di dalamnya oleh Dirjen PAS Reynhard Silitonga.
• Polres Way Kanan Gelar Sertijab Kasat Narkoba, Kapolsek Kasui dan Kapolsek Banjit
• Pemkab Way Kanan Keluarkan SE soal Pencegahan Covid-19
“Seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun”, tutup Syarpani.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)