Way Kanan
Sebanyak 37 Napi Lapas Way Kanan Jalani Asimilasi di Rumah
Lapas Kelas IIB Way Kanan membebaskan sebanyak 37 Napi yang telah memenuhi persyaratan.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Lebih lanjut, pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan.
• 64 Napi di Lampung Utara Dapat Asimilasi
• Bebas karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Diantaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Lapas Kelas IIB Way Kanan membebaskan sebanyak 37 Napi yang telah memenuhi persyaratan.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani. Senin, 25/01/2021.
“Pada Tahun 2020, kami telah memberikan asimilasi bagi 240 Napi. Hari ini, sebanyak 37 napi yang telah memenuhi persyaratan ketat kami rumahkan”, ujar Mantan Kalapas Lampung Tengah ini, Selasa 26 Januari 2021.
Napi dapat asimilasi
asimilasi di rumah
Lapas Way Kanan
Napi lapas Way Kanan jalani asimilasi
Kalapas Kelas II B Way Kanan Syarpani
berita Way Kanan terbaru
berita Way Kanan hari ini
Tribunlampung.co.id
Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Way Kanan Dicabuli Pemuda yang 'Menyamar' Jadi Pemetik Kelapa |
![]() |
---|
Babinsa Koramil Pakuan Ratu Eratkan Keharmonisan dengan Warga Binaan Lewat Komsos |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Way Kanan Diringkus, Pelaku Sempat Buang Bungkusan saat Diberhentikan Polisi |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Rejo |
![]() |
---|
Wakapolres Way Kanan Tes Urine 15 Personel Secara Acak, Hasilnya? |
![]() |
---|