Pilkada Lampung Selatan 2020
Sidang Sengketa Pilkada Lampung Selatan 2020 di MK Digelar 28 Januari 2021
Sidang pertama gugatan sengketa hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Kamis (28/1/2021).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Sidang pertama gugatan sengketa hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Kamis (28/1/2021).
Hal ini dikatakan oleh komisioner KPU Lampung Selatan divisi hukum, Mislamudin kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (26/1/2021).
“Kalau dari jadwal, kamis besok sidang pendahuluan,” kata dia.
Mislamudin mengatakan, untuk sidang pendahuluan ini biasanya mengagendakan pembacaan gugatan pemohon.
KPU pun telah menyiapkan tim penasehat hukum untuk menjalani sidang gugatan hasil pemilukada serentak 2020 di Kabupaten Lampung Selatan, di MK.
“Kita sudah tunjuk tim kuasa hukum untuk sidang di MK ini,” terang Mislamudin.
Seperti diketahui dua pasangan calon (paslon) pada pemilukada serentak di Kabupaten Lampung Selatan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan oleh paslon 02, Tony Eka Chandra dan Antoni Imam serta paslon nomor urut 03, Hipni dan Melin Hariyani Wijaya.
Gugatan ke MK ini oleh paslon 02, Tony Eka Candra dan Antoni Ima telah didaftarkan secara online pada Jumat (18/12/2021) silam.
Begitu juga dengan paslon 03, Hipni dan Melin Hariyani Wijaya. Telah mendaftarkan gugatan ke MK secara online pada Jumat (18/12/2021) silam.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)